Komisi E DPRD Jatim Studi Banding ke Jateng Gali Keolahragaan dan Kepemudaan

Jakarta, Maret.id — Komisi E DPRD Jawa Timur melakukan studi banding ke Jawa Tengah untuk mengeksplorasi tata kelola dan implementasi regulasi daerah di bidang keolahragaan dan kepemudaan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan di wilayah tersebut.
Studi tiru ini dimaksudkan agar regulasi yang akan disusun dapat selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta memenuhi kebutuhan pembinaan olahraga dan kepemudaan di Jawa Timur. Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi E didampingi oleh mitra kerja dari berbagai sektor di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Di antara yang hadir adalah Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur, M. Hadi Wawan Guntoro, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Kebudayaan serta Pariwisata. Rombongan juga melibatkan unsur organisasi olahraga dan kepemudaan, termasuk KONI Jatim, KORMI Jatim, dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menyatakan bahwa Jawa Tengah dipilih sebagai rujukan karena memiliki regulasi dan tata kelola yang mutakhir. “Kami berdiskusi lebih dari tiga jam dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), serta instansi terkait di Jawa Tengah untuk mencermati implementasi kebijakannya secara langsung,” tuturnya.
Ia menyoroti sistem pembibitan dan pembinaan atlet yang dilakukan secara berjenjang sebagai salah satu hal strategis untuk diadopsi. “Di Jawa Tengah, pembinaan atlet dimulai dari Kelas Khusus Olahraga (KKO) di sekolah, pusat pelatihan, hingga Sekolah Menengah Atas Negeri Keberbakatan Olahraga (SMANKO),” imbuh Sri Untari.
Sri Untari juga memuji integrasi fasilitas olahraga, pendidikan, dan tempat tinggal atlet di kawasan Jatidiri, yang dinilai sebagai model percontohan yang baik. “Kawasan Jatidiri memperlihatkan sistem integrasi yang luar biasa, di mana gelanggang olahraga, asrama atlet, dan sekolah SMANKO berada dalam satu kawasan terpadu,” tegasnya.
Meskipun Jawa Timur sudah memiliki SMA Negeri Olahraga (SMANOR), pengembangannya masih memerlukan penyesuaian regulasi agar pembinaan keberbakatan olahraga sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 dan ketentuan teknis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain fokus pada atlet, Komisi E juga mencermati fasilitas olahraga bagi penyandang disabilitas yang ada di Jawa Tengah.
Sri Untari menekankan pentingnya kelengkapan fasilitas olahraga disabilitas sebagai catatan untuk Jawa Timur dalam membangun sistem olahraga yang inklusif. Dalam konteks kepemudaan, dia juga memuji kebijakan Jawa Tengah yang mengarah pada pemberdayaan pemuda dari keluarga rentan.
Program tersebut menyasar Generasi Z dan Milenial dengan pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi kecakapan kerja. “Langkah membina dan mensertifikasi pemuda di desil 1 dan 2 agar berdaya mandiri merupakan praktik baik yang patut diapresiasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa model integrasi antara pembinaan atlet dan pemberdayaan pemuda akan diadopsi dalam penyempurnaan draf Raperda Jawa Timur. Sri Untari menegaskan bahwa hasil dari studi banding ini akan menjadi bahan pembahasan penting bagi Komisi E bersama Pemprov Jatim dalam penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan.
Dengan demikian, regulasi yang diterapkan di Jawa Timur diharapkan dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan serta memiliki desain pembinaan yang terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan.





