BGN dan Polri Bongkar Penipuan Modus Jual Beli Lokasi SPPG di Batam

Jakarta, Maret.id — Senin, 25 Mei 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik penipuan yang merugikan masyarakat melalui modus jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini melibatkan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Praktik Penipuan Terungkap
Kasus ini dijemput oleh Polresta Barelang setelah adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan jual beli titik lokasi SPPG. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap terkait dengan modus penipuan yang menggunakan nama pejabat BGN.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik Polri tengah berkoordinasi dengan BGN untuk memastikan akurasi data dan menyelidiki lebih jauh kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dengan tawaran mencurigakan dari oknum tak bertanggung jawab yang menawarkan kerja sama terkait SPPG.
Pentingnya Kewaspadaan
Sony menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan di kalangan masyarakat terkait tawaran jual beli titik SPPG yang sering kali disertai iming-iming keuntungan yang tidak realistis. “Seluruh proses pengajuan SPPG hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh BGN. SPPG tidak diperjualbelikan,” ujarnya.
BGN juga mendorong masyarakat yang merasa telah menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum. Pengaduan ini dianggap penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang dan melindungi masyarakat dari tindakan penipuan.
Komitmen Penegakan Hukum
Wakapolda Kepri, Brigjen Anom Wibowo, menekankan bahwa Polda Kepulauan Riau memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, khususnya di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam. Menurutnya, program BGN adalah salah satu bagian dari inisiatif strategis nasional untuk mendukung kepentingan masyarakat.
“Sayangnya, ada oknum yang memanfaatkan program negara demi kepentingan pribadi. Kami akan bertindak tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Anom. Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga dan mendukung implementasi program BGN agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kronologi Penipuan
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menjelaskan kronologi kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban berinisial HH (35). Kasus ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat untuk memberantas praktik penipuan yang meresahkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran yang mencurigakan dan selalu memastikan keabsahan informasi sebelum mengambil keputusan. Melalui upaya kolaboratif ini, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terlindungi dari penipuan di masa mendatang.





