Politik

Kader PPP Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Pemalsuan Dokumen!

Jakarta, Maret.id — Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan sejumlah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menarik perhatian publik setelah laporan resmi diadakan di Polda Metro Jaya. Laporan yang diajukan oleh Wahyu Ingratubun pada 8 Juni 2026 itu mencakup dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Muhamad Mardiono, Erfandi, dan Syarifus Syarif, yang diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Panggilan untuk Penegakan Hukum

Reacting to the reported case, several PPP officials from multiple regions including Sulawesi, Sumatera, Jawa, and Kalimantan have urged the police to conduct a thorough and professional investigation. Herman Yunus, Ketua DPC PPP Kabupaten Pasangkayu di Sulawesi Barat, menekankan bahwa dugaan pemalsuan ini tidak hanya terfokus di satu lokasi, melainkan meluas ke berbagai daerah.

“Demi tegaknya supremasi hukum, kami mendukung dan meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas. Dugaan pemalsuan memang terlihat masif di beberapa daerah termasuk Sulawesi,” ungkap Herman dalam pernyataannya, yang dikutip pada 15 Juni 2026.

Kemunculan Bukti dari Beberapa Wilayah

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Maharda, Ketua DPC PPP Kabupaten Kaur di Bengkulu. Ia menyebutkan bahwa pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penerimaan laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PPP sementara dalam Muktamar X ditemukan di berbagai wilayah di Sumatera. Maharda mengklaim tidak pernah mendapat atau melihat LPJ yang dimaksud, menegaskan bahwa ia mendukung proses hukum yang dapat mengungkap kebenaran.

“Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk mendukung langkah hukum sebagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut,” kata Maharda.

Dukungan dari Kader PPP

Sementara itu, H. Sahruji, mantan Ketua DPC PPP Kota Cilegon periode 2021–2026, mengungkapkan keprihatinan bila dugaan pemalsuan yang diangkat terbukti benar. Ia mengaku mendapatkan informasi mengenai pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan sejumlah pengurus DPC PPP di Pulau Jawa, yang mengindikasikan adanya praktik tidak etis dalam organisasi.

Dari Kalimantan Tengah, Yedi Samaudin, Wakil Sekretaris DPW PPP, menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihak yang merasa dirugikan sangat penting. “Proses hukum ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang, serta menjaga integritas dan kualitas demokrasi internal partai,” ujarnya.

Kader PPP berharap agar penyelidikan ini dilakukan secara objektif dan transparan. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button