Nasional

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Jual Beli Titik SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar!

Jakarta, Maret.id — Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penipuan yang terjadi dalam pendaftaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terungkap, di mana mereka mengaku sebagai pejabat BGN dan menawarkan layanan untuk mempercepat proses pendaftaran SPPG sambil meminta sejumlah uang dari para korban.

Koordinasi dengan Polri

Wakil Kepala BGN, Irjen (Purn) Sonny Sanjaya, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) MBG Polri serta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ini dilakukan menyusul banyaknya pengaduan yang diterima dari berbagai daerah terkait praktik penipuan tersebut.

Menurut Sonny, para pelapor adalah korban yang tertipu oleh individu-individu yang mengaku dekat dengan pejabat BGN atau bahkan berpura-pura sebagai pejabat BGN. “Mereka menawarkan jasa untuk pendaftaran titik SPPG dengan meminta uang,” ungkapnya kepada media pada press release yang dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026.

Kasus Penipuan di Jawa Barat

Salah satu kasus yang sedang ditangani berada di wilayah Jawa Barat, di mana pihak kepolisian telah menangkap seorang terduga pelaku yang diduga menyebabkan kerugian total mencapai Rp1,9 miliar. Dari laporan yang diterima, setidaknya 21 orang melapor, dengan rata-rata kerugian per orang sekitar Rp100 juta.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Polresta Barelang dan Polres Lombok Timur untuk laporan-laporan serupa. Jumlah korban terus bertambah,” jelas Sonny.

Perlunya Dukungan Masyarakat

BGN meminta dukungan dari Satgas MBG Polri agar jajaran kepolisian di daerah dapat menerima dan proses setiap laporan masyarakat yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam program MBG. Sonny menegaskan pentingnya menjaga program ini agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kasatgas MBG Polri, Irjen Nurworo Danang, menekankan dukungan Polri dalam proses penegakan hukum terhadap setiap individu yang menyalahgunakan program MBG demi keuntungan pribadi. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat jika menemukan pelanggaran, khususnya terkait dugaan jual beli titik SPPG,” ujar Danang.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan dengan baik dan tetap bermanfaat bagi masyarakat tanpa ada niat jahat dari oknum yang mencoba mencari keuntungan melalui cara yang tidak etis. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari masyarakat dan penegakan hukum yang efektif dari aparat terkait.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button