Desak Pembentukan Forum Komunikasi Lembaga HAM Nasional Segera!

Jakarta, Maret.id — Forum komunikasi antarlembaga yang baru dibentuk diharapkan dapat menjadi wadah sinergi dalam tanggapan terhadap isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara lebih terpadu. Tenaga Ahli Kementerian HAM, Siti Aminah, menjelaskan bahwa forum ini akan melibatkan sejumlah lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Komisi Nasional Disabilitas.
Pentingnya Kolaborasi antar Lembaga
Siti menegaskan bahwa keberadaan forum ini sudah diatur dalam draf revisi UU HAM yang tengah disusun oleh pemerintah. “Gagasan ini lahir dari praktik kolaborasi yang telah berjalan di antara lembaga-lembaga HAM dalam menghadapi berbagai isu strategis,” ujar Siti dalam acara Talk Show Uji Publik Revisi UU HAM di Jakarta, pada 25 Mei 2026.
Menurutnya, pengalaman kolaborasi antarlembaga tersebut dijadikan praktik baik yang perlu dimasukkan ke dalam revisi UU HAM. Kolaborasi dinilai krusial untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus HAM yang memerlukan pendekatan lintas sektor dengan berbagai keahlian tematik yang berbeda.
Kemandirian dan Keterlibatan Lembaga
Siti memaparkan bahwa koordinasi lintas lembaga sudah diterapkan melalui Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) dan pemantauan bersama terhadap implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam kerja sama ini, empat lembaga HAM berkontribusi dalam menyusun instrumen bersama dan melakukan pengawasan kolektif atas kebijakan yang ada.
Salah satu contoh konkret dari penerapan pola koordinasi ini dapat dilihat dalam penanganan kasus Ferdy Sambo, di mana Komnas HAM melibatkan Komnas Perempuan akibat adanya unsur kekerasan seksual. Menurut Siti, mekanisme kolaboratif seperti ini harus dilembagakan untuk memastikan penanganan dugaan pelanggaran HAM dilakukan secara komprehensif.
Revisi UU HAM dan Perkuatan Kewenangan
Siti menambahkan, “Ketika ada penanganan kasus yang memerlukan keahlian dari lembaga nasional HAM yang spesifik, Komnas HAM memiliki kewajiban untuk melibatkan mereka.” Keterlibatan lembaga tematik, lanjutnya, akan memperkuat kualitas investigasi serta perlindungan bagi korban.
Selain itu, forum komunikasi tersebut juga bertujuan untuk menjaga kesinambungan kerja sama meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di masing-masing lembaga. Siti menegaskan bahwa upaya ini penting agar praktik baik yang telah ada tidak terputus di tengah perubahan struktural.
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Ifdhal Kasim, menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak akan melemahkan kewenangan Komnas HAM. Justru sebaliknya, revisi ini memperkuat fungsi lembaga tersebut melalui penambahan kewenangan baru seperti penyidikan, subpoena power, amicus curiae, dan pemantauan mendadak ke tempat penahanan.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menambahkan bahwa revisi UU HAM kini telah menjadi salah satu prioritas dalam legislasi nasional tahun 2026. Ia berharap bahwa pembahasan UU ini dengan DPR bisa segera dilakukan agar dapat disetujui pada tahun depan.





