Politik

DPR Tegaskan Revisi UU Polri Sesuai Konstitusi demi Keamanan Nasional!

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pentingnya penyesuaian RUU Polri agar tidak menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945. Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, pada Senin, 25 Mei 2026.

Penjelasan Terkait RUU Polri

Habiburokhman menyatakan bahwa substansi dalam RUU Polri akan tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam UUD 1945. Ia juga menekankan bahwa ketentuan pemilihan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) merupakan hak prerogatif presiden, yang memang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Menjawab Spekulasi Masyarakat

Legislator dari partai Gerindra ini menekankan bahwa pernyataan ini penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat. Ada banyak spekulasi dan kekhawatiran yang berkembang terkait arah revisi UU Polri, dan Habiburokhman merasa perlu untuk memberikan klarifikasi guna meredakan kekhawatiran tersebut.

Pentingnya Diskusi Terbuka

Di awal rapat kerja, Habiburokhman menyampaikan bahwa penting untuk menjelaskan posisi Komisi III DPR mengenai RUU Polri. Ia berharap dengan adanya penjelasan ini, semua pihak dapat memahami maksud dan tujuan dari revisi yang diusulkan. “Kami ingin setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan prinsip-prinsip konstitucional,” imbuhnya.

Keputusan terkait RUU Polri diharapkan dapat diselesaikan dengan baik, tanpa melanggar norma dan ketentuan yang telah ditetapkan. Habiburokhman menekankan, “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan merupakan langkah menuju perbaikan dan peningkatan tata kelola kepolisian di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button