PEMERINTAH PERKETAT PENGAWASAN HARGA BERAS!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap sektor perberasan guna menjaga stabilitas harga pangan nasional. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya praktik mafia pangan yang dinilai berkontribusi pada anomali harga beras di tingkat konsumen.
Langkah Pengawasan yang Diperkuat
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa pengawasan yang lebih ketat diperlukan di tengah kondisi pasokan beras nasional yang aman. Produksi beras pada periode Januari hingga Mei 2026 diproyeksikan mencapai 16,8 juta ton, sementara kebutuhan konsumsi nasional diperkirakan hanya sekitar 12,8 juta ton. Hal ini memungkinkan terjadinya surplus hampir 4 juta ton beras.
“Dengan pasokan yang berlimpah, harga beras seharusnya turun,” ungkap Andi Amran dalam konferensi pers di Jakarta. Ia juga menyebutkan adanya mafia pangan yang perlu diberantas untuk mencegah penyimpangan harga yang merugikan konsumen.
Pemeriksaan Terhadap Beras Fortifikasi
Sebagai bagian dari upaya pengawasan tersebut, pemerintah juga akan memperketat pemeriksaan terhadap peredaran beras fortifikasi. Bapanas merencanakan uji laboratorium untuk memastikan kandungan gizi beras tersebut sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat benar-benar memberikan manfaat bagi kesehatan.
Di sisi lain, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan harga gabah agar petani tidak merugi. Harga Gabah Kering Panen (GKP) ditetapkan pada level Rp6.500 per kilogram sebagai batas bawah, memberikan ruang bagi potensi kenaikan harga untuk mendukung kesejahteraan petani.
Keuntungan bagi Petani dan Stabilitas Harga
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa harga gabah saat ini sudah memberikan keuntungan bagi para petani. “Ini adalah masa bahagia bagi petani. Kami tidak akan mengganggu harga yang memberikan keuntungan ini,” ujarnya.
Berdasarkan data terkini, rerata harga GKP nasional per 19 Mei 2026 berada di Rp6.947 per kilogram, menunjukkan kenaikan sebesar 2,61 persen dibanding sebulan sebelumnya. Sumatera Barat tercatat sebagai daerah dengan harga GKP tertinggi, mencapai Rp7.668 per kilogram, sementara Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat harga terendah sebesar Rp6.500 per kilogram.
Selain itu, pemerintah mengakui bahwa kenaikan harga gabah pada awal Mei merupakan bagian dari pola musiman pascapanen raya yang biasa terjadi setiap tahun. Meskipun ada fluktuasi harga, tekanan inflasi beras saat ini dinilai masih terkendali, dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hanya 58 kabupaten dan kota yang harga beras mediumnya melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dengan langkah-langkah pengawasan dan penyesuaian harga yang dilakukan oleh pemerintah, diharapkan dapat menciptakan stabilitas pasar beras yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan baik bagi konsumen maupun petani.



