Gaya Hidup

Pemprov DKI Ungkap Dampak Gerakan Pilah Sampah Setiap 2 Minggu!

Jakarta, Maret.id — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan meminta Biro Kepala Daerah (Biro KDH) untuk melakukan pemantauan dan evaluasi program pilah sampah secara berkala setiap dua minggu di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026). Pernyataan itu disampaikan menyusul peluncuran gerakan pilah sampah yang digelar beberapa hari sebelumnya sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sampah di ibu kota.

Peluncuran Gerakan di Car Free Day

Gerakan pilah sampah resmi dicanangkan pada Minggu, 10 Mei 2026, bersamaan dengan kegiatan Car Free Day di kawasan Rasuna Said, Jakarta, dimana relawan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Aksi lapangan itu melibatkan relawan yang membagikan informasi tentang kategori sampah dan cara memilah sebelum dibuang.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Langkah pemprov ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah menurut jenisnya sebelum melakukan pembuangan. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengolahan sampah sekaligus memperbesar kontribusi sektor informal seperti bank sampah dalam rantai daur ulang.

Empat Kategori Sampah dan Penanganan

Sampah organik diberi identitas warna hijau, mencakup sisa makanan, kulit buah, dan daun yang dianjurkan diolah melalui proses kompos, penggunaan maggot black soldier fly (BSF), atau biodigester. Pendekatan pengolahan organik ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah organik yang masuk ke fasilitas akhir dan mendukung produksi pupuk lokal serta sumber protein alternatif melalui BSF.

Sampah anorganik ditandai warna kuning dan meliputi plastik, botol, kertas, dan logam yang dapat disalurkan ke bank sampah ataupun pihak pengolah daur ulang. Pemisahan anorganik di tingkat sumber diharapkan mempermudah rantai nilai daur ulang dan menambah pemasukan bagi pengelola bank sampah serta komunitas pemulung.

Sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti baterai, limbah elektronik, dan kemasan bahan kimia rumah tangga diberi identitas warna merah dan diarahkan untuk dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) khusus B3. Penanganan terpisah ini dimaksudkan untuk meminimalkan risiko kontaminasi lingkungan serta memudahkan pengelolaan limbah berisiko oleh pihak berwenang.

Sampah residu yang tidak dapat diolah kembali diberi identitas warna abu-abu dan diarahkan ke fasilitas pengolahan akhir seperti Refuse Derived Fuel (RDF) plant maupun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pemanfaatan residu sebagai bahan bakar alternatif atau bahan baku energi diharapkan menjadi salah satu upaya pengurangan jumlah limbah yang dibawa ke landfill.

Evaluasi Berkala dan Implementasi Lapangan

Pramono menegaskan evaluasi dua mingguan akan menjadi mekanisme utama untuk memantau perkembangan pelaksanaan program, mengidentifikasi kendala operasional, dan menentukan penyesuaian kebijakan bila diperlukan. Biro KDH akan diminta menyusun laporan berkala yang dapat menjadi dasar bagi koordinasi antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pelayanan pengelolaan sampah.

Pemerintah daerah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat, pelaku usaha, serta organisasi lingkungan untuk memastikan kepatuhan pada pembagian warna dan prosedur pembuangan yang telah ditetapkan. Sosialisasi berkelanjutan di ruang publik seperti Car Free Day, pusat perbelanjaan, dan lingkungan permukiman menjadi bagian dari strategi penerapan aturan ini.

Kontrol di titik-titik pengumpulan sampah, penataan jadwal pengangkutan khusus untuk jenis tertentu, serta penguatan peran bank sampah dipandang penting untuk merealisasikan target pengurangan sampah yang tidak terdaur ulang. Langkah-langkah ini akan dipantau ketat oleh aparat daerah sebagai wujud pengawasan pelaksanaan Ingub Nomor 5 Tahun 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button