Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parpol Harus Direalisasikan Sesuai Janji!

Jakarta, Maret.id — Amelia, seorang legislator dari Partai NasDem, menekankan pentingnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai momentum bagi partai politik untuk melakukan perbaikan signifikan dalam sistem kaderisasi dan rekrutmen politik. Menurutnya, hal ini tidak boleh dipandang hanya sebagai formalitas pemilu.
Amelia menjelaskan, “Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai pengingat bahwa politik seharusnya memberi ruang yang adil bagi semua kelompok, termasuk perempuan. Selama ini kita sering bicara soal keterwakilan 30 persen perempuan, tetapi dalam praktiknya masih banyak perempuan yang kesempatannya terbatas.” Pernyataan ini disampaikan oleh Amelia kepada wartawan pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pentingnya Keterlibatan Perempuan dalam Kebijakan Publik
Ia menekankan bahwa esensi dari keputusan MK tidak hanya sekadar pemenuhan syarat administratif atau kekhawatiran akan sanksi, melainkan sebagai dorongan bagi partai politik untuk membuka lebih banyak ruang bagi perempuan dalam pengambilan keputusan. Menurut Amelia, keterlibatan perempuan di parlemen sangatlah penting, mengingat pengalaman sosial yang berbeda antara gender akan berkontribusi pada kebijakan publik yang lebih inklusif dan adil.
“Ini mencakup perempuan dari berbagai daerah, kelompok rentan, dan generasi muda,” imbuhnya. Amelia juga mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyusun regulasi turunan yang dapat memperjelas implementasi keputusan MK dan menghindari kebingungan di lapangan.
Regulasi yang Jelas Diperlukan
“Pelaksanaan keputusan ini perlu diatur dengan regulasi teknis yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan. Saya berharap putusan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen politik yang lebih terbuka dan sehat,” tandasnya.
Secara formal, Mahkamah Konstitusi telah membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 245 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak diartikan bahwa daftar bakal calon anggota legislatif harus memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Konsekuensi bagi Partai Politik
MK lebih lanjut menegaskan bahwa jika ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak dipenuhi, KPU pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan dalam pemilu di daerah pemilihan tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan gender dalam politik dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perempuan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat legislatif.





