Penyelundupan Emas Keluar Negeri Meningkat Drastis!

Jakarta, Maret.id — Peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas barang bawa penumpang internasional menjadi langkah penting yang diambil oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Tindakan ini sebagai respons terhadap maraknya aksi penyelundupan emas ke luar negeri dengan berbagai modus operandi.
Pengawasan Ditingkatkan untuk Mengantisipasi Pelanggaran
Kepala Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran kepabeanan yang berpotensi merugikan negara. Dalam rentang waktu satu bulan, mereka telah menggagalkan 14 kali pelanggaran terkait barang bernilai tinggi.
“Proses profiling penumpang serta koordinasi dengan instansi terkait telah dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hengky pada hari Selasa, 26 Mei 2026. Upaya ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025.
Peraturan Baru Mengenai Ekspor Emas
Dalam kebijakan baru ini, setiap penumpang yang membawa perhiasan atau emas dalam berbagai bentuk diwajibkan untuk melaporkan kepada lembaga terkait. Hengky mengungkapkan, “Kebijakan ini diimplementasikan untuk mendukung hilirisasi industri nasional dan mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi.”
Belum lama ini, Bea Cukai berhasil menyita 17,55 kilogram emas batangan senilai Rp45,73 miliar yang hendak dikirim ke Tiongkok. Penindakan ini melibatkan 12 penumpang yang melakukan upaya ekspor, di mana satu di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan sebelas lainnya Warga Negara Tiongkok.
Modus Penyelundupan yang Kreatif
Sebelumnya, Bea Cukai juga menggagalkan upaya penyelundupan 265,7 gram emas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Soekarno-Hatta. Seorang pria berkewarganegaraan India, berinisial MTNP, terlibat dalam aksi ini. Emas tersebut disembunyikan dengan cara yang cukup unik, yaitu di dalam celana dalam dengan menggunakan jel agar emas tersebut melekat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan emas seberat 190 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp502 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma pada 27 April 2026.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas. Tindakan ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang dapat mencapai Rp41 miliar.
Tindakan tegas Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga perekonomian negara dan memastikan bahwa kegiatan ekspor berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya pencegahan ini diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran serta meningkatkan penerimaan negara terutama dari sektor ekspor barang bernilai tinggi seperti emas.



