Kementerian PPPA Tegaskan: Anak Pelaku Kekerasan Harus Diproses Hukum!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa pelaku kekerasan anak tetap harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pernyataan ini disampaikan seiring dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus kekerasan yang melibatkan anak, terutama yang terjadi baru-baru ini di Singkawang, Kalimantan Barat.
Proses Hukum untuk Pelaku Kekerasan Anak
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa anggapan bahwa anak di bawah umur dapat terbebas dari hukuman merupakan pandangan yang keliru dan dapat merusak moral remaja. “Anak-anak tidak boleh meyakini bahwa usia muda mereka menjadi tameng untuk lolos dari hukum setelah merusak masa depan orang lain,” ungkap Arifah saat konferensi pers di Jakarta.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil untuk menjaga moral dan tanggung jawab anak terhadap tindakan pidana. Menurut Arifah, situasi ini turut mengikis empati anak terhadap sesama korban kekerasan dan tindak pidana, yang seharusnya mendapat perhatian serius.
Hak-hak Korban dan Penegakan Hukum yang Adil
Sebagai bagian dari komitmennya, Menteri Arifah menggarisbawahi kewajiban negara untuk mendampingi korban sambil memastikan bahwa penegakan hukum berlangsung dengan adil bagi semua anak. Ia menjelaskan bahwa anak yang terlibat dalam konflik hukum tidak akan ditempatkan di penjara dewasa untuk menjamin pendidikan serta perlindungan anak.
“Ketegasan hukum melalui UU SPPA harus tetap ditegakkan tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak bangsa,” tegasnya.
Pemulihan Korban dan Penanganan Pelaku
Menyusul insiden terbaru, di mana pelaku berinisial TS (14) diduga melakukan kekerasan berencana terhadap W (12), Arifah menekankan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap anak. Ia menambahkan bahwa pelaku terancam pidana tujuh tahun penjara jika terbukti bersalah, dengan penahanan hanya dilakukan jika anak berusia 14 tahun atau lebih.
Proses hukum tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga memastikan adanya asesmen psikologis menyeluruh terhadap pelaku. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi gangguan perilaku dan faktor lingkungan yang mungkin memicu tindakan agresif. Pemulihan bagi korban juga menjadi prioritas pemerintah melalui rehabilitasi medis dan pendampingan psikologis.
“Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini agar berjalan sesuai dengan koridor hukum, serta mengedepankan hak anak. Pemerintah berkomitmen memastikan korban mendapat keadilan dan pemulihan yang optimal selama proses hukum berlangsung,” tutup Arifah Fauzi.
Dengan meningkatnya angka kekerasan yang melibatkan anak, KemenPPPA berharap bahwa penegakan hukum yang tegas dan pendekatan rehabilitatif dapat memberikan solusi yang lebih baik, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi korban dalam masyarakat.



