GMNI DKI Desak MK Tindak Lanjuti Amicus Curiae Terkait UU TNI!

Jakarta, Maret.id — Dokumen amicus curiae yang berjudul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita” menyoroti partisipasi konstitusional organisasi mahasiswa dalam memberikan perspektif terhadap relasi sipil-militer dalam negara hukum yang demokratis. Dokumen ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya supremasi sipil dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Perjuangan GMNI dalam Konteks Demokrasi
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Dendy, menyatakan bahwa GMNI sejak awal berdirinya telah mengusung prinsip perjuangan yang berpihak pada rakyat. “Kami berorientasi pada demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat sesuai dengan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” ujarnya dalam keterangannya.
GMNI berpendapat bahwa demokrasi konstitusional tidak dapat berkembang tanpa adanya supremasi sipil, supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dendy mengingatkan bahwa pengalaman historis di Indonesia, khususnya pada masa Orde Baru, menunjukkan bahaya praktik dwifungsi ABRI yang mengizinkan keterlibatan militer dalam ranah sipil dan politik.
Implikasi Praktik Dwifungsi ABRI
Dendy menjelaskan bahwa praktik dwifungsi ABRI telah membuat militer berperan sebagai kekuatan sosial-politik, memasuki birokrasi, ekonomi, hingga kehidupan demokrasi. “Kondisi ini berakibat pada pelemahan kontrol sipil dan meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya. Dalam pandangannya, agenda Reformasi 1998 menjadi momen penting yang berhasil memisahkan antara TNI dan Polri serta menghapus peran politik militer.
“Dua puluh lima tahun lalu, Reformasi mengharuskan kita untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” tambah Dendy, menggarisbawahi pentingnya sejarah dalam konteks negara demokratis.
Uji Materi dan Arah Demokrasi Indonesia
Menyikapi perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Dendy menegaskan bahwa isu yang sedang diuji tidak hanya tentang kelembagaan, tetapi juga arah demokrasi pasca-reformasi Indonesia. Menurutnya, perkara tersebut mempertanyakan apakah Indonesia akan tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan pembatasan kekuasaan, atau membuka ruang bagi dominasi militer dalam kehidupan sipil.
“Perkara ini tidak hanya menyangkut pengaturan TNI, tetapi juga masa depan demokrasi konstitusional Indonesia. Ini adalah momen krusial yang harus kita perhatikan,” ujar Dendy menutup pernyataannya.





