Politik

Guru Berhak Menuntut Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945!

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Firman Syah Ali, menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa negara tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kesejahteraan guru, mengingat bahwa pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi.

Kewajiban Konstitusional Pemerintah

“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Jika diabaikan, itu berarti pelanggaran konstitusi,” ujarnya saat konferensi pers pada Kamis, 28 Mei 2026. Firman menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keberlangsungan pendidikan nasional. Ia merujuk Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah berkewajiban membiayainya.

Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 juga menegaskan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Firman menambahkan bahwa hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional yang berkualitas. Di samping itu, ia juga menyinggung Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, yang memberikan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Masalah Kesejahteraan Guru

“Jika negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” tegasnya. Menurut Firman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menggarisbawahi posisi guru sebagai pendidik profesional dan agen pembelajaran. Dengan adanya regulasi ini, negara diwajibkan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi para guru.

Firman mengungkapkan bahwa berbagai gugatan dan dorongan yang datang dari organisasi guru kepada Mahkamah Konstitusi maupun DPR muncul akibat masih banyaknya persoalan terkait kesejahteraan tenaga pendidik. Hal ini termasuk masalah status guru honorer dan keterbatasan anggaran pendidikan.

Keterbatasan Anggaran dan Kebijakan Pemerintah

Meskipun demikian, ia mencatat bahwa permasalahan ini lebih berkaitan dengan implementasi kebijakan dan kemampuan fiskal negara daripada kurangnya kewajiban konstitusi. Firman menjelaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan selama ini lebih banyak terserap untuk belanja pegawai negeri sipil, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga pembangunan infrastruktur pendidikan, sehingga ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer baru dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik masih terbatas.

Ia juga menyinggung beberapa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penyelesaian persoalan honorer K2 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Firman, pemerintah telah memberikan respons melalui program PPPK yang dilaksanakan secara bertahap. Namun, ia menekankan bahwa secara hukum, negara tidak bisa langsung mengangkat semua tenaga honorer menjadi pegawai negeri tanpa melalui proses seleksi, yang sejalan dengan Undang-Undang ASN yang menerapkan sistem merit.

Firman mengungkapkan harapannya agar pemerintah dapat mempercepat proses pengangkatan guru dan dosen serta meningkatkan tunjangan untuk menjamin kualitas pendidikan nasional yang lebih baik dan kesejahteraan tenaga pendidik yang lebih terjamin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button