Politik

PBHI Desak Hentikan Multifungsi TNI dan Militerisasi Ruang Sipil!

Jakarta, Maret.id — Aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyoroti sejumlah tindakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dinilai berada di luar mandat pertahanan negara. Yang menjadi perhatian adalah pengawasan terhadap warga sipil yang memiliki pandangan kritis, intimidasi terhadap ekspresi publik, serta pelibatan batalyon tempur dalam penanganan kasus kriminalitas di jalanan.

Intimidasi dan Pengawasan terhadap Warga Sipil

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, dalam keterangannya pada Kamis, 28 Mei 2026, menegaskan bahwa ketika aparat militer memantau atau mendekati warga sipil berdasarkan pandangan politik dan kritik yang disampaikan, kondisi tersebut mencerminkan praktik intimidasi yang menyerupai rezim otoritarian. Kahar menyekalakan bahwa pengawasan terhadap aktivis seperti Islah Bahrawi tidak dapat dianggap sebagai pendekatan persuasif yang biasa.

PBHI berpendapat bahwa kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara dan bukanlah ancaman terhadap keamanan. Lebih berbahaya, menurut Kahar, adalah ketika institusi bersenjata merasa memiliki kewenangan untuk mengawasi opini dan ekspresi publik.

Pelibatan TNI dalam Penanganan Kriminalitas

Kahar juga menyoroti penggunaan batalyon tempur Kodam Jaya untuk menangani kasus begal di Jakarta. Dalam pandangannya, langkah tersebut merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip supremasi sipil dan negara hukum. “Kejahatan jalanan adalah persoalan penegakan hukum yang seharusnya menjadi domain Kepolisian, bukan militer,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa normalisasi pengerahan TNI di ruang sipil berpotensi melahirkan pendekatan keamanan yang represif, di mana warga masyarakat dipandang sebagai objek kontrol, bukan subjek hak.

Ancaman Terhadap Reformasi dan Supremasi Sipil

Kahar menganggap situasi ini sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menghidupkan kembali multifungsi TNI melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan. Ia juga menyebutkan ancaman dari kebijakan seperti Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, serta Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme, yang dianggap memperluas kewenangan militer di luar fungsi pertahanan negara.

“Reformasi 1998 lahir salah satunya untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik,” tegas Kahar. Dalam laporan tersebut, PBHI mendesak agar Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI segera menghentikan seluruh bentuk pengawasan dan intimidasi terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik di ruang publik.

PBHI juga meminta agar Panglima TNI dan Pangdam Jaya menarik semua satuan tempur dari penanganan kriminalitas jalanan serta menghentikan perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara. Kahar menekankan, “Pemerintah harus menghentikan praktik perluasan peran militer yang tidak relevan dengan fungsi pertahanan negara serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button