Nasional

DPR Tegaskan Revisi UU HAM Harus Lindungi Independensi Komnas HAM!

Jakarta, Maret.id — Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) diharapkan tidak akan mengurangi independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, dalam pernyataannya pada Kamis, 28 Mei 2026.

Independensi Komnas HAM Harus Dijaga

Andreas menekankan pentingnya menjaga independensi Komnas HAM agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan HAM dengan baik dan optimal, tanpa adanya intervensi dari kekuasaan. “Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan. Sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul sebagai respon terhadap masukan dari Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, yang mengkhawatirkan sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU HAM yang dinilai dapat melemahkan kewenangan Komnas HAM.

Penguatan Kelembagaan Komnas HAM

Anis Hidayah sebelumnya menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Komnas HAM agar revisi regulasi tetap sejalan dengan semangat reformasi. Dia juga mengingatkan tentang perlunya penanganan kasus HAM yang terus berkembang. Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti beberapa pasal dalam draf RUU HAM, termasuk fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang dianggap krusial dalam upaya mencegah pelanggaran HAM.

“Penghapusan fungsi tersebut dinilai dapat melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam menjalankan pengawasan terhadap negara, serta membangun kesadaran kritis aparatur negara,” papar Anis.

Respons DPR Terhadap Masukan Komnas HAM

DPR RI melalui Komisi XIII berkomitmen untuk mencermati masukan dari Komnas HAM dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses pembahasan revisi UU HAM yang sedang berlangsung. Hal ini diharapkan dapat memastikan substansi regulasi tetap memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Komisi XIII menyadari bahwa revisi UU HAM tidak hanya sebagai langkah administratif, tetapi juga sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan perlindungan hak asasi yang lebih baik. Dengan kolaborasi dan komunikasi yang efektif antara DPR dan Komnas HAM, diharapkan revisi ini dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat dalam melindungi hak asasi masyarakat Indonesia.

Proses revisi undang-undang ini diharapkan dapat berjalan transparan dan melibatkan berbagai pihak agar setiap suara dan aspirasi dari masyarakat dapat didengar dan diakomodasi. Dengan demikian, revisi ini tidak hanya akan menguntungkan lembaga, tetapi juga melindungi hak asasi manusia secara menyeluruh di tanah air.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button