KemenPPPA Wajibkan Regulasi Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme!

Jakarta, Maret.id —Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah menyusun regulasi untuk memperkuat perlindungan anak dari pengaruh jaringan terorisme. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan radikalisme dan ekstremisme yang dapat menimbulkan ancaman bagi anak-anak di Indonesia.
Upaya Perlindungan Anak dari Terorisme
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA, Susanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari penguatan sistem perlindungan bagi anak. Menurutnya, langkah ini penting dalam menghadapi berbagai ancaman yang muncul di ruang digital dan lingkungan sosial yang semakin kompleks.
“Regulasi yang kami susun ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kebijakan dalam menghadapi ancaman radikalisme dan ekstremisme yang menyasar anak-anak,” ungkap Susanti saat acara dialog anti-terorisme Densus 88 dengan tema ‘Gamifikasi Kekerasan dan Ancaman Baru Radikalisme Digital pada Generasi Muda’ di Jakarta.
Penguatan Sistem Perlindungan Anak
KemenPPPA sebelumnya juga telah menginisiasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025, yang merupakan peta jalan perlindungan anak di ranah daring. Regulasi ini diharapkan dapat membuat ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
Dalam hal ini, KemenPPPA berperan dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026, yang mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) yang mengarah pada terorisme. “KemenPPPA berkontribusi dengan menguatkan perlindungan anak dan pencegahan keterpaparan,” jelas Susanti.
Ketahanan Keluarga dan Masyarakat
Peningkatan ketahanan keluarga dan kapasitas masyarakat juga menjadi bagian dari upaya ini. Susanti menambahkan bahwa KemenPPPA berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan anak serta masyarakat dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman radikalisme dan terorisme.
“Salah satu upaya kami adalah melalui kampanye dan edukasi literasi digital yang menyasar anak, keluarga, guru, dan masyarakat,” katanya. Dengan demikian, KemenPPPA berharap dapat meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi ancaman radikalisme, khususnya yang berbasis digital.
Melalui berbagai langkah yang diambil, KemenPPPA berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan protektif bagi anak-anak Indonesia. Dalam konteks global yang semakin rentan terhadap ideologi ekstremis, upaya ini menjadi sangat penting untuk memastikan generasi muda tumbuh sehat dan terlindungi dari pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan mereka. Pemberian perhatian serius terhadap perlindungan anak di tengah tantangan teknologi dan informasi merupakan investasi bagi bangsa.



