Nasional

Kemenkum Mendesak Penyelesaian Ratusan Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia telah berhasil menyelesaikan 104 sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mekanisme mediasi sejak awal tahun 2022 hingga pertengahan Mei 2026. Hal ini menjadi sebuah pencapaian penting dalam upaya perlindungan hak cipta dan merek yang semakin mendominasi di Indonesia.

Pencapaian Mediasi di Kemenkumham

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa sengketa yang berhasil dimediasi lebih banyak berasal dari masalah hak cipta dan merek. Di tahun 2026, sampai dengan 20 Mei, tercatat 11 permohonan mediasi, di mana satu dari perkara tersebut telah diselesaikan, sementara sepuluh lainnya masih dalam proses.

“Mediasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan perlindungan kekayaan intelektual yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Kami terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektual mereka melalui pencatatan dan pendaftaran resmi agar bisa mencegah potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah saat diwawancarai di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Transparansi Melalui Sistem e-Pengaduan

Di sisi lain, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menambahkan bahwa sistem e-Pengaduan yang diterapkan oleh Kemenkumham mempermudah penanganan sengketa kekayaan intelektual secara efektif dan transparan. Menurut Arie, proses mediasi yang dilakukan melalui sistem ini tidak hanya cepat tetapi juga terukur, memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah mencari solusi sengketa mereka.

“Dengan adanya sistem e-Pengaduan, proses mediasi berjalan lebih efektif dan transparan. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka proses penegakan hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Prosedur Pengajuan Mediasi yang Sistematis

Arie menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengajuan mediasi dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dalam bentuk elektronik melalui sistem e-Pengaduan. Para pemohon diharuskan untuk mengisi data diri secara lengkap sebelum mengajukan permohonan mediasi melalui link pengaduan yang telah disediakan.

“Pemohon harus melampirkan deskripsi pelanggaran, bukti pendukung, dan dokumen lainnya secara elektronik. Ditjen KI akan melakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan semua dokumen permohonan sudah lengkap sebelum menunjuk mediator yang tersertifikasi,” jelas Arie.

Mediator akan bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai tahap, mulai dari pramediasi, klarifikasi, penyusunan jadwal, hingga perumusan kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak yang berkonflik. Seluruh proses ini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal sembilan hari kerja.

Dengan keberhasilan ini, Kemenkumham diharapkan dapat terus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual, serta memberikan kebermanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku industri di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button