Frustrasi Memuncak, Kader PPP Laporkan Taj Yasin dan Agus Suparmanto ke PN Jaksel

Jakarta, Maret.id — Sejumlah kader partai dari wilayah Indonesia Timur, Tengah, hingga Barat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA). Kuasa hukum penggugat, Juhdi Permana, menyatakan langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari keresahan kader daerah yang sebelumnya disampaikan dalam berbagai forum internal partai.
Dasar Gugatan dan Tuduhan Pelanggaran
Juhdi mengatakan gugatan merupakan akumulasi kekecewaan para kader dan menilai terdapat tindakan yang bertentangan dengan AD/ART partai serta merugikan kader di daerah. “Gugatan ini merupakan akumulasi dari kekecewaan. Kami juga menilai ada tindakan yang bertentangan dengan AD/ART partai dan merugikan kader di daerah,” ujar Juhdi kepada wartawan pada Jumat, 8 Mei 2026.
Perwakilan Daerah dan Jadwal Persidangan
Gugatan telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026. Menurut Juhdi, para penggugat berasal dari sejumlah DPW dan DPC di berbagai daerah, antara lain DPW PPP DKI Jakarta, DPW PPP Sumatera Selatan, DPW PPP Sulawesi Tengah, DPW PPP Papua Barat, serta DPC PPP Kabupaten Sukabumi, DPC PPP Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, DPC PPP Kota Gorontalo, dan DPC PPP Kabupaten Manokwari.
Juhdi menegaskan gugatan tersebut bukan langkah spontan, melainkan hasil pembahasan matang bersama seluruh perwakilan daerah. Proses persidangan mendatang dipantau sejumlah pihak untuk melihat perkembangan pemeriksaan materi gugatan dan bukti-bukti yang diajukan penggugat.





