RPP Tugas TNI Terancam Menyita Kebebasan Sipil Warga!

Jakarta, Maret.id — Sekretaris Jenderal Indonesia Risk Center, Ahmad Marthin Hadiwinata, memberikan pandangannya mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI yang sedang dalam proses penyusunan. Dalam diskusi yang berlangsung pada Sabtu, 30 Mei 2026, ia menyoroti adanya potensi pergeseran tanggung jawab TNI ke dalam ruang sipil.
Peluang dan Risiko Keterlibatan TNI
Ahmad mengingatkan bahwa RPP tersebut mencakup ketentuan yang dapat memperluas peran TNI dalam konteks pengamanan sipil dan penegakan hukum. “Ketentuan-ketentuan ini menggunakan norma-norma yang dianggap lentur dan dapat multi tafsir,” ungkapnya. Menurutnya, hal ini patut dicermati karena dapat berimplikasi terhadap keterlibatan militer dalam isu-isu yang seharusnya menjadi domain sipil.
Reformasi Sektor Keamanan
Ahmad menggarisbawahi, bahwa reformasi sektor keamanan yang dicanangkan oleh TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 bertujuan untuk menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang murni. “Perluasan kewenangan di luar fungsi pertahanan harus melalui pengawasan dan kajian yang mendalam,” kataya. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertahanan dan hak serta ruang sipil masyarakat.
Pentingnya Pengawasan dan Transparansi
Di tengah proses penyusunan RPP TNI, Ahmad mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi dan berpartisipasi. Ia berpendapat bahwa kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan mesti diperhatikan dengan serius, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap ruang-ruang sipil. “Setiap regulasi yang berdampak terhadap ruang sipil harus dibahas secara transparan, partisipatif, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi sipil,” tegasnya.
Ahmad menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses ini agar tidak terjadi penyaluran wewenang yang berlebihan. Singhah, kesadaran masyarakat akan isu-isu yang menyangkut pertahanan dan keamanan menjadi kunci menjaga kedaulatan sipil dan meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan tatanan keamanan.





