Mama Sinta Melapor ke Polisi Usai Wajahnya Muncul di Film Pesta Babi!

Jakarta, Maret.id — Laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Hak Perlindungan Data Pribadi telah terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan tanggal pendaftaran pada 29 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, seorang individu yang berinisial JTW, yang menjabat sebagai Ketua LBH Papua Merauke, dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Dampak Penggunaan Data Pribadi
Penasihat hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, mengungkapkan bahwa laporan ini ditujukan kepada individu yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan data pribadi kliennya tanpa izin. “Yang kami laporkan adalah perorangan, yakni Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW,” kata Hamonangan kepada wartawan.
Kekecewaan Mama Sinta
Mama Sinta, yang juga hadir saat melaporkan kejadian tersebut, mengungkapkan rasa kecewa dan kerugian yang dialaminya akibat wajahnya ditampilkan dalam film berjudul *Pesta Babi* tanpa persetujuannya. Ia menyatakan bahwa tidak ada permintaan izin maupun komunikasi dari pihak pembuat film berkaitan dengan penggunaan gambarnya.
“Hati saya sakit melihat wajah saya ditampilkan di film tersebut. Mereka memutar film Pesta Babi di berbagai lokasi, tanpa izin dan tanpa berkomunikasi dengan saya. Saya merasa sangat kecewa. Untuk itu, saya datang ke Jakarta untuk melaporkan hal ini,” tegas Mama Sinta.
Permintaan Penghentian Pemutaran Film
Mengacu pada situasi yang dialaminya, Mama Sinta meminta agar pemutaran film tersebut dihentikan. “Saya minta dihentikan mulai hari ini. Jika masih ada yang memutar film itu, saya harap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya dengan tegas.
Kasus ini membawa perhatian pada pentingnya perlindungan data pribadi, serta konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar hak-hak individu. Kejadian ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat, khususnya mengenai norma-norma etika dalam industri film dan penghormatan terhadap privasi individu.





