Bank Tidak Wajib Membiayai Program Pemerintah

Jakarta, Maret.id — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa setiap bank tetap memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penyaluran kredit sesuai profil risiko masing-masing. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jumat, 8 Mei 2026.
Pelaksanaan Penyaluran Kredit dan Prinsip Kehati-hatian
Friderica menegaskan bahwa penyaluran pembiayaan untuk program prioritas nasional harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang sehat. “Sekali lagi saya sampaikan bahwa itu tetap harus dengan risk management yang baik dan tata kelola yang baik dan tidak bersifat mandatori,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyatakan program-program prioritas justru membuka peluang bisnis baru bagi industri perbankan apabila dijalankan dengan manajemen risiko yang baik. Ia mencontohkan sektor perumahan rakyat yang dinilai memiliki prospek besar untuk ekspansi kredit perbankan. Keputusan akhir terkait penyaluran kredit, kata Friderica, tetap berada pada pertimbangan bisnis internal masing-masing bank. “Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank,” tambahnya, menegaskan bahwa pengambilan keputusan kredit harus didasarkan pada business judgment karena bank mengelola dana milik masyarakat.
Revisi Rencana Bisnis Bank dan Koordinasi Kebijakan
Friderica juga mengungkapkan bahwa OJK tengah menyiapkan revisi aturan mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB) yang ditargetkan terbit pada triwulan III 2026. Regulasi ini disusun untuk memastikan arah penyaluran kredit industri perbankan menjadi lebih terukur, terarah, dan berkelanjutan, tanpa mengurangi independensi bank dalam menentukan strategi bisnisnya.
Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar implementasi program prioritas nasional tetap menjaga stabilitas sektor keuangan serta menerapkan tata kelola yang sehat.





