Tangerang Waspada Terhadap Modus Penyalahgunaan Narkoba dalam Kemasan Ayam Goreng

Tangerang, Maret.id — Kepolisian Resor Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini cukup unik, yakni menyamarkan barang haram tersebut dalam kemasan makanan cepat saji, khususnya ayam goreng.
Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kapolresta Tangerang, menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan berbagai taktik penyamaran untuk menghindari deteksi petugas. Dalam operasi ini, empat orang tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti narkotika sintetis yang cukup signifikan.
“Modus mereka mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok. Namun, yang paling diwaspadai adalah kemasan ayam goreng,” terang Indra pada hari Sabtu, 30 Mei 2026.
Operasi ini bermula dari penangkapan seorang pria, berinisial MS, di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur. Dari tempat tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar seberat 155,88 gram.
Transaksi Melalui Media Sosial
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka yang mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui platform media sosial. Pengembangan lebih lanjut membawa tim melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, di mana mereka menemukan paket narkotika yang disembunyikan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji dengan berat 65,58 gram.
Investigation memberi hasil positif dan mengarahkan polisi ke Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, dua pria berinisial SFA dan MK ditangkap. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis dalam bungkus rokok, dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan lima gram.
Penemuan Barang Bukti yang Menakjubkan
Polisi juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram, atau lebih dari dua kilogram. Selain itu, terdapat cairan alkohol, cairan chloroform, dan berbagai alat produksi, termasuk timbangan elektrik dan gelas ukur.
Kriminalisasi tidak berhenti di situ. Di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, salah satu tersangka, yaitu GPA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan. Dari sana, polisi menyita 1.101 gram tembakau sintetis padat dan 15 mililiter narkotika cair.
Operasi Narkoba Lainnya
Dalam kesempatan terpisah, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota, juga melaporkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba lainnya. Dalam operasi yang dilakukan dini hari, petugas menemukan lebih dari satu kilogram ganja.
Pengungkapan ini terjadi di kawasan depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci. Seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio putih berinisial S ditangkap saat terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan. Dari hasil interogasi, polisi berhasil menemukan sembilan linting ganja dan paket ganja lainnya yang dibungkus dengan kertas nasi coklat, dengan total berat sekitar 40 gram.
Ancaman Hukum yang Berat
Dari lokasi kedua, polisi menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat mencapai 1.011 gram. Selain itu, terdapat pula timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika siap edar.
Modus pelaku dalam penyalahgunaan narkoba ini adalah mengemas ganja dalam paket kecil agar lebih mudah dijual. Tindakan ini merupakan bagian dari rutinitas patroli cipta kondisi yang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka dapat terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Tangerang dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.
