Wamen Mugiyanto: Tata Kelola Harus Jadi Fokus Revisi UU HAM Sekarang!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) untuk memperkuat tata kelola hak asasi manusia sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dalam sebuah Uji Publik mengenai revisi UU HAM yang diselenggarakan di Jayapura pada Sabtu, 30 Mei 2026, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyatakan bahwa revisi ini diperlukan agar regulasi terkait HAM lebih komprehensif dalam mengatur tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan.
Urgensi Revisi UU HAM
Mugiyanto menjelaskan bahwa UU HAM saat ini dikembangkan pada masa transisi demokrasi setelah era Orde Baru. Fokus utama dari regulasi ini adalah untuk mengawasi kekuasaan negara dan mencegah pelanggaran HAM oleh pemerintah yang terjadi pada masa pemerintahan yang tidak demokratis. “Selama ini UU Nomor 39 Tahun 1999 ini berfungsi seperti undang-undang ke-HAM-an. Kami akan menjadikannya sebagai undang-undang yang mengatur bagaimana tata kelola HAM di Indonesia, dari tanggung jawab pemerintah hingga lembaga nasional HAM,” paparnya.
Revisi UU HAM dianggap sangat penting untuk menampung perkembangan dan dinamika HAM yang selama ini belum terakomodasi dalam regulasi yang berlaku. Mugiyanto menegaskan bahwa banyak perubahan dalam bidang HAM selama 27 tahun terakhir yang belum diatur di dalam undang-undang. “Semangat awal dari undang-undang ini adalah untuk memastikan bahwa praktik-praktik pemerintahan yang tidak demokratis tidak terulang,” ujar Mugiyanto.
Kepatuhan terhadap Komitmen Internasional
Selain itu, Mugiyanto juga mengungkapkan pentingnya revisi UU HAM ini sebagai respons terhadap komitmen internasional yang telah diambil oleh Indonesia. Saat ini, Indonesia telah meratifikasi delapan dari sembilan kovenan utama HAM internasional. “Komponen utama HAM ada sembilan, dan Indonesia sudah meratifikasi delapan di antaranya, yang belum hanya Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa,” jelas Mugiyanto.
Proses ratifikasi konvensi tersebut sudah berjalan sejak pemerintahan sebelumnya dan masih dalam pembahasan di DPR. Jika ratifikasi ini selesai, Mugiyanto percaya bahwa komitmen internasional Indonesia dalam perlindungan HAM akan semakin kuat.
Mekanisme Pengawasan dan Kerangka Tata Kelola
Menurut Mugiyanto, revisi UU HAM tidak hanya akan memperkuat mekanisme pengawasan, tetapi juga menghadirkan kerangka tata kelola yang menyeluruh. Kerangka tersebut harus selaras dengan perkembangan hukum nasional serta standar HAM internasional yang terus berkembang. “Revisi ini bertujuan untuk menciptakan suatu sistem tata kelola HAM yang lebih baik, yang dapat menjawab tantangan masa depan,” ujarnya menekankan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen kuat dalam mematuhi standar dan prinsip-prinsip HAM di tingkat internasional. Pemerintah berencana untuk melanjutkan proses revisi ini dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas, untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat Indonesia.



