Kemenkes Perketat Pemeriksaan Soetta, Biar Ebola Gak Masuk!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan meningkatkan kewaspadaan di seluruh pintu masuk negara, termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menyusul penetapan status darurat kesehatan terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Langkah ini ditujukan untuk mencegah masuknya kasus importasi dan memperkuat respons lintas sektor terhadap potensi ancaman kesehatan masyarakat internasional.
Alasan Penetapan Darurat WHO
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan penetapan darurat oleh WHO mencerminkan perlunya kewaspadaan global meskipun Ebola belum diklasifikasikan sebagai pandemi. Menurut Aji, keputusan itu dipicu oleh penyebaran lintas wilayah dan angka kematian yang tinggi serta ketidakpastian luas penyebaran wabah di Afrika Tengah.
Pemantauan Kasus dan Mobilitas
Aji menjelaskan bahwa selain Republik Demokratik Kongo, laporan terkait perjalanan muncul di Kampala, Uganda, dan Kinshasa sebagai konsekuensi tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan di daerah terdampak. Untuk itu, Kementerian Kesehatan terus memantau perkembangan global dan memperkuat sinergi antarinstansi, terutama di bandara dan pelabuhan internasional.
Pengetatan di Bandara Soekarno-Hatta
Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Soekarno-Hatta (BBKK Soetta), Naning Nugrahini, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti instruksi dengan memperketat pengawasan terhadap kedatangan penumpang dari negara atau wilayah yang diidentifikasi terjangkit. Pengetatan difokuskan pada negara dan kota yang telah melaporkan kasus, termasuk wilayah yang terkait dengan Kongo, Kampala, dan Kinshasa.
Petugas kesehatan di lapangan disiagakan untuk melakukan skrining pelaku perjalanan, dan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional sudah disiapkan apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola. Langkah ini juga mencakup penguatan kapasitas laboratorium nasional untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.
Sistem Pemantauan 24 Jam
Seluruh laporan dari pintu masuk negara akan dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC). Kementerian Kesehatan menegaskan koordinasi terus dilakukan dengan otoritas bandara, imigrasi, maskapai, dan fasilitas kesehatan untuk memastikan alur pelaporan dan penanganan berjalan efektif.
Informasi Medis dan Pencegahan
Kemenkes mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan waspada terhadap informasi keliru yang beredar, terutama di media sosial, serta ikut menjalankan langkah pencegahan dasar. Aji Muhawarman menyebutkan bahwa Ebola merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai sekitar 50 persen, sehingga upaya pencegahan dan deteksi dini sangat krusial.
Ia menjelaskan terdapat beberapa strain yang sering menyebabkan wabah, antara lain Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan Bundibugyo Virus Disease (BVD), yang disebut tengah berkembang di wilayah Kongo. Penularan umumnya terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi dari manusia atau hewan yang terinfeksi, serta melalui kulit yang terluka atau selaput lendir.
Gejala Ebola biasanya muncul mendadak dengan masa inkubasi antara dua hingga 21 hari, dimulai dari demam, lemas, nyeri otot, dan sakit kepala, kemudian berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan pada kasus berat. Hingga saat ini belum tersedia terapi spesifik yang digunakan secara luas, sementara vaksin yang ada masih terbatas penggunaannya untuk respon di kawasan yang terdampak.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak BBKK Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat untuk memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mencuci tangan dengan sabun secara rutin dan menerapkan etika batuk serta bersin. Selain itu, masyarakat dianjurkan menghindari kontak langsung dengan orang atau hewan yang sedang sakit dan menggunakan masker saat mengalami gejala infeksi pernapasan.
Kementerian juga meminta masyarakat melaporkan kepada otoritas kesehatan apabila menemukan informasi atau kejadian yang mencurigakan terkait gejala Ebola pada pelaku perjalanan atau kerabat yang baru kembali dari wilayah terdampak. Pemerintah menekankan kesiapsiagaan tetap harus diimbangi dengan penanganan yang proporsional dan berbasis bukti untuk mencegah kepanikan publik.