Kemenimipas Berikan Remisi Khusus Waisak untuk Ribuan Warga Binaan!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah memberikan remisi khusus kepada ribuan narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Pemberian remisi ini meliputi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.
Jumlah Penerima Remisi Mencapai 1.052 Orang
Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan telah menerima remisi dan pengurangan masa pidana. Program ini menjadi perhatian penting bagi Kemenimipas, di mana Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa remisi diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Agus menjelaskan bahwa penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pembinaan. “Ini bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif. Mereka juga aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima.
Rincian Remisi yang Diberikan
Dari 1.052 penerima, sebanyak 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus I, yang berupa pengurangan sebagian masa pidana yang sedang dijalani. Selain itu, enam narapidana menerima Remisi Khusus II dan langsung dibebaskan. Sementara itu, lima anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus I.
Data dari Kemenimipas menunjukkan bahwa terdapat total 1.944 narapidana dan tahanan beragama Buddha, di mana 1.047 di antaranya memenuhi syarat untuk menerima remisi. Penyebaran remisi ini cukup merata, dengan provinsi Sumatera Utara mencatatkan jumlah penerima terbanyak, yakni 186 orang, diikuti Kalimantan Barat dan DKI Jakarta dengan masing-masing 163 dan 140 penerima.
Harapan untuk Perbaikan Diri
Menteri Agus berharap agar remisi ini dapat memberikan motivasi bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan siap kembali berintegrasi secara positif di masyarakat. Dalam pandangannya, momentum Waisak harus dimanfaatkan sebagai saat refleksi dan pengendalian diri, agar kualitas spiritual dan moral bisa terus ditingkatkan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, total jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang, yang terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan mencapai 1.663 orang, yang terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan di seluruh nusantara.
Kemenimipas berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang menunjang perubahan positif agar para narapidana dan anak binaan dapat berkontribusi kembali di masyarakat setelah menyelesaikan hukuman mereka.



