DPR Mendesak Mediasi Kementerian HAM dan Komnas HAM Agar Terus Berjalan!

Jakarta, Maret.id — Sugiat menegaskan bahwa isu Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pilar penting dalam visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pembangunan nasional harus bersandar pada penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pentingnya Penguatan Arsitektur Hukum HAM
“Karena itu, setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus kita tempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum demokratis,” cetus Sugiat kepada wartawan pada Minggu, 31 Mei 2026. Ia menekankan perlunya pendekatan yang tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik.
Politisi dari partai pengusung pemerintahan ini juga membeberkan bahwa draf revisi UU HAM yang kini memicu polemik merupakan inisiatif murni dari kementerian yang dipimpin oleh Natalius Pigai, dan draf tersebut saat ini belum masuk ke dalam meja pembahasan resmi DPR.
Komitmen DPR terhadap Independensi Komnas HAM
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap berkomitmen untuk menjaga keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar tetap berfungsi dengan baik. Sugiat menegaskan bahwa lembaga tersebut wajib bersikap independen dan otonom untuk mengawasi jalannya penegakan HAM di Indonesia tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Namun, di sisi lain, DPR juga memahami bahwa Kementerian HAM memerlukan payung hukum yang kuat setingkat undang-undang, mengingat posisi kementerian saat ini hanya diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres). “Arah revisi UU HAM menuntut kita untuk merumuskan desain kelembagaan yang saling melengkapi dan bukan memilih antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM,” tambahnya.
Mencari Titik Temu untuk Pembangunan HAM Nasional
Sugiat menekankan bahwa Kementerian HAM seharusnya fokus pada kebijakan, koordinasi, dan implementasi program negara. Sementara itu, Komnas HAM harus kokoh berdiri sebagai penjaga gawang akuntabilitas negara. Oleh karena itu, Komisi XIII DPR tidak ingin perseteruan ini menjadi bola liar yang merusak konsolidasi agenda besar pembangunan HAM nasional.
Untuk meredam situasi dan mencari titik temu, DPR berencana untuk menyidang kedua lembaga tersebut dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). “Kami sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum tersebut, agar seluruh perbedaan pandangan dapat dibahas secara terbuka,” pungkas Sugiat.





