Lokal

Disdukcapil Bekasi Cetak Ulang 500 Keping KTP

Bekasi, Maret.id — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat aktivitas pencetakan ulang KTP Elektronik (KTP-el) mencapai angka 500 keping per hari. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada KTP-el mereka.

Peningkatan Layanan Pencetakan KTP-el

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, menyatakan bahwa jumlah pencetakan 500 keping KTP-el ini merupakan kuota harian yang disediakan di berbagai gerai layanan. Masyarakat bisa mengakses layanan di kecamatan, pusat perbelanjaan, serta gerai pelayanan publik di seluruh kota.

“Saat ini, setiap kecamatan hanya menyediakan kuota sebanyak 30 keping KTP-el, sementara di gerai pelayanan publik dan Loper KTP-el tersedia kuota 50 keping masing-masing,” jelas Taufiq. Dengan angka ini, ia memastikan bahwa total stok KTP-el yang dapat dicetak ulang dalam sehari bervariasi antara 470 hingga 500 keping.

Proses Pendaftaran Online untuk Kemudahan Akses

Warga yang ingin mencetak ulang KTP-el mereka diimbau untuk melakukan pendaftaran secara online. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir antrean dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat. Dengan cara ini, waktu yang dihabiskan untuk mendapatkan layanan pun dapat dipersingkat.

Taufiq menekankan, seluruh akses layanan dibuka lebar bagi warga Kota Bekasi. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Teknologi ini memungkinkan warga untuk lebih mudah mendapatkan dokumen penting mereka,” tegasnya.

Pentingnya Menghindari Perantara dalam Proses Pencetakan KTP-el

Dalam kesempatan ini, Taufiq juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa perantara untuk pencetakan ulang KTP-el. “Minta bantuan melalui perantara justru dapat merugikan. Biasanya, mereka akan meminta biaya tambahan, dan kami tidak bisa mempertanggungjawabkan tindakan tersebut,” tambahnya. Dengan berfokus pada transparansi dan efisiensi, Disdukcapil berupaya meminimalisir potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan warga.

Langkah-langkah yang diambil Disdukcapil Kota Bekasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan akses yang lebih mudah dan sistem pendaftaran yang efisien, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memenuhi kebutuhan administratif mereka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button