Strategi Mitigasi Risiko Pidana PLN pada Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jakarta, Maret.id — PT PLN (Persero) menggelar Workshop Litigation Skill sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas hukum korporasi menghadapi perubahan regulasi pidana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini dilaksanakan pada Jumat, 8 Mei 2026, dan diikuti oleh insan PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia melalui platform Zoom.
Perubahan regulasi dan implikasinya bagi korporasi
Acara dibuka oleh Chorinus Erick Nerokou selaku EVP Litigasi dan Advokasi PT PLN (Persero) dan menghadirkan Nurlely Aman sebagai SEVP Hukum, Kebijakan, dan Kepatuhan. Menurut Chorinus Erick, perubahan KUHP dan KUHAP membawa perubahan fundamental pada cara pandang terhadap subjek dan objek pidana yang dapat dikriminalisasi, termasuk korporasi. Perubahan ini membuka perluasan risiko hukum tidak hanya bagi badan usaha tetapi juga bagi pengurus dan pengambil keputusan di dalam korporasi.
Dia menekankan perlunya peran fungsi hukum yang lebih proaktif: tidak hanya menangani sengketa ketika terjadi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan. Melalui workshop ini, PLN menargetkan peningkatan pemahaman strategis dan kemampuan praktis peserta untuk menghadapi dinamika penegakan hukum korporasi yang semakin kompleks.
Materi workshop dan mekanisme alternatif penyelesaian perkara
Peserta mendapatkan pembekalan mengenai unsur-unsur tindakan korporasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, termasuk aspek fraud dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang kerap menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi korporasi, khususnya pada BUMN. Workshop juga membahas pentingnya membedakan pertanggungjawaban individu (pegawai) dengan pertanggungjawaban korporasi.
Selain itu, materi mencakup pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perkara alternatif yang kini diakomodasi oleh KUHAP baru, antara lain restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, dan denda damai, terutama dalam konteks tindak pidana ekonomi dan korporasi. Dengan format hybrid, PLN memastikan transfer pengetahuan strategis terkait perkembangan hukum pidana nasional dapat terserap merata di seluruh lini perusahaan.





