Revisi UU HAM Harus Diberlakukan Segera untuk Keadilan!

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menyatakan pandangan terkait draft revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Revisi ini belakangan menjadi perdebatan hangat antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Revisi UU HAM: Pilihan atau Kebutuhan?
Dalam keterangannya, Sugiat menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak seharusnya dimaknai sebagai pilihan untuk memperkuat Kemenkumham atau mempertahankan posisi Komnas HAM. “Arah revisi UU HAM menurut pandangan kami semestinya bukan memilih antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM, melainkan merumuskan desain kelembagaan yang saling melengkapi,” katanya, pada Minggu, 31 Mei 2026.
Sugit menegaskan pentingnya adanya pembagian fungsi yang jelas antara kedua lembaga. Kementerian Hukum dan HAM diharapkan kuat dalam fungsi kebijakan dan implementasi program negara, sedangkan Komnas HAM tetap berperan sebagai lembaga independen yang mengawasi dan menjaga akuntabilitas negara.
Polemik yang Tak Perlu Berkepanjangan
Sugiat juga menyoroti potensi polemik ini untuk berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan. Menurutnya, situasi tersebut dapat mengganggu konsolidasi agenda besar pembangunan HAM nasional yang tengah diupayakan oleh Pemerintah. “Kami tidak menghendaki polemik tersebut berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan,” tegasnya.
Sebagai langkah untuk mencari titik temu atas perbedaan pandangan yang terjadi, Komisi XIII DPR RI sedang mempertimbangkan untuk memanggil perwakilan dari Kemenkumham dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Sugiat menyatakan, “Kami sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum RDPU di Komisi XIII DPR, agar seluruh perbedaan pandangan dan perhatian masing-masing dapat dibahas secara terbuka, substantif, dan konstruktif dalam koridor kelembagaan yang tepat.”
Komitmen DPR Terhadap Revisi UU HAM
Dalam konteks revisi ini, Sugiat menyatakan komitmen DPR untuk memastikan bahwa setiap perubahan terhadap UU HAM dapat memperkuat sistem HAM nasional. Ia menekankan bahwa revisi harus sejalan dengan semangat reformasi, amanat konstitusi, serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita. “Kami ingin memastikan bahwa revisi ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi penganut HAM di Tanah Air,” ujarnya.





