Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam Satu Pintu Berlaku Besok, Pemerintah Jamin Transisi Lancar!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia akan memulai implementasi kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini akan diawali dengan masa transisi yang diharapkan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan proses transisi berjalan dengan lancar. “Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentu saja iklim usaha tetap dijaga,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Minggu (31/5).
Rincian Kebijakan dan Masa Transisi
Masa transisi ini akan memungkinkan pelaku usaha menyesuaikan diri dengan mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Ketiga komoditas ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Menurut aturan yang ditetapkan, seluruh ekspor untuk ketiga komoditas tersebut akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI. Pada tahap awal, eksportir masih bisa melakukan kegiatan ekspor secara konvensional, tetapi harus melaporkan aktivitas ekspor mereka kepada DSI melalui sistem layanan ekspor yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Durasi dan Evaluasi Kebijakan
Masa transisi ini direncanakan berlangsung maksimal selama tujuh bulan, dengan evaluasi setelah tiga bulan pertama dari implementasi. Setelah periode transisi berakhir, pemerintah akan menerapkan sepenuhnya kebijakan baru ini mulai 1 Januari 2027.
Airlangga berharap masa transisi memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengubah kontrak ekspor mereka dan beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah. “Dengan demikian, para pengusaha atau eksportir memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Kepastian dari Danantara Sumberdaya Indonesia
Chief Operating Officer (COO) PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Dony Oskaria, menjamin bahwa perusahaan akan mengoperasikan kebijakan ini dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi. Dony menambahkan bahwa DSI berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.
Dengan adanya kebijakan ekspor SDA satu pintu, diharapkan akan tercipta iklim usaha yang lebih kondusif dan bagi semua pemangku kepentingan dalam sektor sumber daya alam. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja sektor ekspor Indonesia, terbuka untuk lebih banyak investasi, dan meningkatkan daya saing nasional di pasar global.





