Tim Gabungan Selidiki Penyebab Dua Hiu Paus Terdampar di Cilacap

Cilacap, Maret.id — Dua hiu paus (Rhincodon typus) telah terdampar di pesisir Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dalam waktu seminggu di bulan Mei 2026. Tim gabungan dari berbagai instansi kini melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab kematian kedua satwa laut yang dilindungi tersebut.
Temuan Hiu Paus di Pantai Banjarsari
Kedua hiu paus yang ditemukan berada di kawasan Pantai Banjarsari, Kecamatan Nusawungu. Hiu paus pertama ditemukan pada 17 Mei 2026 dengan ukuran sekitar empat meter. Sementara itu, hiu paus kedua yang ditemukan pada 23 Mei 2026 memiliki panjang lebih dari delapan meter.
Darmawan, petugas dari Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Wilayah Kerja Semarang, menyatakan bahwa penyebab pasti kematian kedua hiu paus masih dalam proses penelitian melalui pemeriksaan laboratorium dan nekropsi. “Dugaan sementara mengarah pada intoksikasi atau keracunan. Namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya pada 1 Juni 2026.
Kasus Keterdamparan Berulang
Keterdamparan hiu paus di wilayah Cilacap bukanlah hal baru. Pada tahun 2022, beberapa kejadian serupa juga tercatat terjadi di kawasan tersebut. Darmawan menjelaskan bahwa ada berbagai faktor yang bisa menyebabkan hiu paus terdampar.
Kondisi kesehatan satwa, perubahan cuaca, serta interaksi dengan aktivitas manusia di laut, termasuk kemungkinan benturan dengan kapal, menjadi penyebab yang perlu diwaspadai. “Kita harus memahami bahwa hiu paus adalah hewan yang berperan penting dalam ekosistem laut. Keterlibatan manusia dalam aktivitas perikanan dan lalu lintas kapal juga sangat berpengaruh,” tuturnya.
Proses Penanganan yang Rumit
Hasil nekropsi pada hiu paus yang ditemukan pada 23 Mei menunjukkan bahwa satwa ini berjenis kelamin jantan dengan panjang mencapai 8,36 meter dan diameter sekitar 3,71 meter. Tim pemeriksa juga menemukan lima luka sayatan yang diduga berasal dari baling-baling kapal. Selain itu, sampah plastik ditemukan dalam lambung hiu paus beserta ikan teri yang belum tercerna di saluran pencernaannya.
Penanganan bangkai hiu paus melibatkan Jejaring Penanganan Biota Laut Terdampar Kabupaten Cilacap yang terdiri dari Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap, PSDKP Cilacap, serta TNI AL, Polri, dan relawan. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap, Indarto, menjelaskan bahwa penanganan satwa laut berukuran besar memerlukan koordinasi lintas sektor agar dilakukan dengan cepat dan sesuai prosedur konservasi.
Evakuasi bangkai hiu paus ini melibatkan penggunaan alat berat dan memakan waktu hampir dua jam sebelum dipindahkan ke lokasi yang aman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keseluruhan kasus ini memberikan gambaran pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam upaya menjaga kelestarian satwa laut. Setiap langkah yang diambil dalam kasus ini diharapkan tidak hanya mampu memberikan jawaban atas kematian hiu paus, tetapi juga menciptakan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap ekosistem laut di Indonesia.
