Politik

Prabowo Bentuk DSI untuk Optimalkan Pengelolaan Sumber Daya Alam Rakyat!

Jakarta, Maret.id — Pengamat sosial-politik dan aktivis Gerakan Reformasi 1998, Andrianto Andri, menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membentuk Dewan Sumber Daya Indonesia (DSI) layak mendapatkan dukungan luas. Menurutnya, langkah ini berpotensi untuk memperbaiki tata niaga ekspor komoditas strategis yang dalam beberapa dekade terakhir belum memberikan manfaat optimal bagi negara dan rakyat.

Koreksi terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam

Andri menjelaskan bahwa pembentukan DSI merupakan koreksi terhadap pola pengelolaan sumber daya alam yang telah berlangsung lama. Ia mencatat, keuntungan dari ekspor komoditas strategis sering kali dinikmati oleh kelompok tertentu, bukan oleh negara dan masyarakat secara keseluruhan. “Presiden Prabowo telah mengambil langkah brilian dalam membentuk DSI yang harus didukung, sebagai terobosan untuk mewujudkan Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026. Menurutnya, semua sumber daya alam di Indonesia harus dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat.

Transparansi dalam Transaksi Ekspor

Keberadaan DSI dirancang sebagai badan usaha milik negara yang berfungsi sebagai pintu ekspor tunggal bagi komoditas sumber daya alam strategis. Dengan mekanisme ini, diharapkan seluruh transaksi ekspor dapat tercatat secara transparan, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi negara. “Sejak 20 Mei 2026, pemerintah telah membentuk DSI sebagai BUMN baru, bertentangan dengan praktik-praktik yang gagal melayani kepentingan rakyat,” tuturnya.

Andri menyoroti bahwa selama lebih dari tiga dekade, tata kelola ekspor komoditas seperti kelapa sawit dan batubara belum sepenuhnya transparan. Hal ini mengakibatkan sebagian besar keuntungan dari sektor tersebut tidak kembali ke negara. “Sebelumnya, keuntungan lebih banyak dinikmati oleh para eksportir dan tidak maksimal masuk ke kas negara,” jelasnya.

Pentingnya Devisa untuk Pembangunan

Andri juga mengungkapkan bahwa selama ini praktik penempatan devisa hasil ekspor di luar negeri mengakibatkan manfaat ekonomi yang diterima Indonesia jauh lebih kecil. “Banyak transaksi perdagangan komoditas Indonesia dilakukan melalui pusat-pusat keuangan di luar negeri, sehingga dana hasil ekspor tidak sepenuhnya kembali ke sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DSI diharapkan akan mengubah pola tersebut, memastikan bahwa setiap transaksi ekspor terdaftar di bank-bank dalam negeri. “Dengan DSI, tidak ada lagi devisa yang mengendap di luar negeri. Semua transaksi harus tercatat di bank dalam Indonesia,” tegasnya.

Andri meyakini bahwa tujuan utama pembentukan DSI bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh manfaat ekonomi dari kekayaan alam Indonesia dapat dinikmati oleh rakyat dalam negeri. “Hasil ekspor sumber daya alam harus sepenuhnya menjadi milik negara dan bukan hanya para eksportir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andri berharap DSI dapat menjadi instrumen penting untuk mengungkap praktik penyimpangan dalam tata niaga sumber daya alam yang belum terdeteksi sebelumnya. “Kita berharap DSI akan membongkar praktik kecurangan yang selama ini mendominasi sektor ini,” katanya.

Andri menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DSI agar lembaga tersebut dapat menjalankan mandatnya dengan baik. “Kebijakan baru ini harus diterima oleh pengusaha besar dan harus membawa manfaat nyata bagi rakyat,” imbuhnya.

Optimisme Andri tumbuh bahwa jika DSI beroperasi dengan efektif, manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat langsung meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. “Negara ini membutuhkan terobosan untuk memberikan manfaat bagi rakyat. Kami optimis jika DSI berfungsi dengan baik, maka dampaknya akan signifikan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button