DPR HARUS PENUHI TIGA SYARAT SEBELUM KAJI E

Jakarta, Maret.id — Wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam Pemilu kembali mencuat, seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta.
Meningkatkan Kualitas Demokrasi Indonesia
Doli menekankan pentingnya digitalisasi pemilu sebagai salah satu isu krusial yang perlu diperbincangkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pembahasan ini merupakan bagian dari konsep e-election yang mencakup berbagai aspek seperti pemungutan suara elektronik, penghitungan suara (e-counting), dan rekapitulasi suara (e-recapitulation).
“Dari sini kita berharap kualitas sistem pemilu dapat terus ditingkatkan,” ungkap Doli, saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menekankan bahwa penerapan teknologi dalam pemilu memiliki sejumlah potensi keuntungan, termasuk kemudahan akses bagi masyarakat serta peningkatan efisiensi dan transparansi dalam proses pemilu.
Tiga Prasyarat Utama
Meski antusias, Doli mengingatkan bahwa penerapan e-voting tidak dapat terburu-buru. Terdapat tiga prasyarat fundamental yang harus dipenuhi sebelum Indonesia siap mengimplementasikan sistem tersebut.
Prasyarat pertama adalah kesiapan infrastruktur, yang mencakup pemerataan jaringan internet dan pasokan listrik di berbagai daerah. Hal ini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar seluruh wilayah Indonesia bisa terhubung dengan baik.
Selanjutnya, kesiapan masyarakat dalam menghadapi transformasi digital juga menjadi hal yang tak kalah penting. Doli menilai literasi digital harus ditingkatkan agar masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem pemilu berbasis teknologi dan memiliki kepercayaan terhadap proses tersebut.
Keamanan Siber sebagai Prioritas
Prasyarat yang ketiga menyangkut aspek keamanan siber. Doli mengingatkan bahwa sistem elektronik tetap memiliki kerentanan terhadap ancaman peretasan. Berbagai negara yang telah lebih dulu menerapkan sistem serupa mulai mengevaluasi kegunaannya karena pertimbangan keamanan yang muncul.
“Apapun keputusan yang diambil, baik itu diterapkan pada Pemilu 2029 atau kapan saja, kami harus memastikan semua prasyarat tersebut terpenuhi,” tegas Doli.
Ia menambahkan bahwa digitalisasi pemilu harus dilakukan dengan hati-hati, untuk mencapai tujuan modernisasi tanpa mengorbankan prinsip keamanan, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Dalam rangka membahas e-voting dalam revisi Undang-Undang Pemilu, Doli menegaskan perlunya pendekatan yang komprehensif serta mempertimbangkan pengalaman negara lain serta kondisi riil Indonesia sebagai negara kepulauan dengan tingkat kesiapan digital yang bervariasi.
Dengan adanya pengkajian ini, diharapkan Indonesia dapat melangkah maju dalam penerapan sistem pemilu yang lebih modern dan sesuai dengan standar internasional, sementara tetap menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.



