Nasional

DPR Tegaskan Penguatan Pengawasan Polri Harus Segera Diakomodasi dalam RUU KUHAP!

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa berbagai masukan dari masyarakat terkait penguatan pengawasan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah banyak diakomodasi. Hal ini terutama tercermin dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Peningkatan Pengawasan dalam RUU KUHAP

Menurut Habiburokhman, terdapat puluhan pasal dalam RUU KUHAP yang secara khusus bertujuan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kinerja aparat kepolisian. Pengawasan ini difokuskan pada pelaksanaan tugas penegakan hukum agar lebih transparan dan akuntabel.

“Jika dilihat dalam KUHAP yang sedang dibahas, banyak ketentuan yang memberikan penguatan pengawasan kepada Polri. Salah satu langkah penting adalah pemberian akses kepada advokat untuk mendampingi klien sejak tahap awal penyelidikan,” paparnya saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat, RUU KUHAP juga memungkinkan advokat untuk berperan lebih aktif selama proses hukum berlangsung. Penggunaan kamera pengawas (CCTV) turut diatur dalam pelaksanaan penegakan hukum untuk menjaga objektivitas.

“Advokat tidak hanya diberikan akses untuk mendampingi klien, tetapi juga diberikan imunitas dalam melaksanakan tugas profesinya. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik, di mana kini sanksi bagi penyidik yang melanggar ketentuan tidak hanya bersifat etik, tetapi juga bisa berupa sanksi profesional atau pidana,” tambahnya.

RUU Kepolisian dan Penyesuaian Usia Pensiun

Habiburokhman mengemukakan bahwa pengawasan terhadap Polri diharapkan dapat lebih diperluas, melibatkan masyarakat melalui advokat. Dengan jumlah advokat yang diperkirakan mencapai sekitar 100 ribu, mereka dapat berfungsi sebagai kontrol dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri), Habiburokhman mengungkapkan bahwa substansi yang dibahas saat ini cenderung terbatas. Ia menyatakan bahwa sebagian besar isu pengawasan telah diakomodasi melalui pembahasan RUU KUHAP sebelumnya.

“Pembahasan saat ini lebih difokuskan pada penyesuaian usia pensiun anggota Polri sesuai dengan kebutuhan institusi dan perkembangan zaman, serta penyelarasan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya menambahkan bahwa substansi yang dibahas dalam RUU Polri sebagian besar berkisar pada penyesuaian terhadap keputusan MK dan regulasi usia pensiun.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan pengawasan terhadap Polri dapat berjalan lebih baik, memberikan kepercayaan kepada publik bahwa penegakan hukum di Indonesia semakin transparan dan bertanggung jawab.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button