Adhie Massardi Desak Pembentukan Mahkamah Pancasila untuk Perkuat Konstitusi!

Jakarta, Maret.id — Budayawan Adhie M. Massardi mengungkapkan pandangannya mengenai penerapan Pancasila di Indonesia, yang dinilainya lebih banyak disosialisasikan ketimbang dijadikan rujukan utama dalam penyelenggaraan negara. Dalam diskusinya pada Senin malam, 1 Juni 2026, ia menegaskan perlunya reformasi dalam pendekatan terhadap nilai-nilai Pancasila.
Pentingnya Mahkamah Pancasila
Adhie mengusulkan pembentukan sebuah Mahkamah Pancasila alih-alih hanya mengandalkan Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan bahwa undang-undang atau peraturan yang tidak berlandaskan pada lima sila Pancasila seharusnya dapat dibatalkan secara langsung. “Kalau mau menghidupkan Pancasila, buat Mahkamah Pancasila, bukan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Adhie berpendapat bahwa saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu mengandalkan konstitusi sebagai acuan utama dalam menguji suatu aturan. Ia menjelaskan bahwa konstitusi dapat mengalami perubahan melalui amandemen, sehingga menyentuh pada ketidakpastian dalam penilaian hukum. “Berbeda dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan dasar negara,” jelasnya.
Kritik Terhadap BPIP
Selain itu, Adhie juga mencermati peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurutnya, BPIP selama ini lebih berfungsi sebagai media sosialisasi ketimbang sebagai penjaga ideologi negara yang kuat. “BPIP hanya panitia sosialisasi, posisinya tidak kuat,” ujarnya tegas.
Ia juga mengusulkan agar pejabat publik diwajibkan untuk menjalani baiat atau sumpah kesetiaan terhadap nilai-nilai Pancasila sebelum menjalankan tugasnya. Adhie mengingatkan bahwa Pancasila merupakan hasil penggalian dari nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia. “Artinya rakyat itu sudah Pancasilais,” tukasnya.
Penegakan Hukum dan Pancasila
Lebih lanjut, Adhie menyoroti adanya ketimpangan dalam penegakan hukum terkait pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila. Ia menilai bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendapatkan sanksi yang tegas, sedangkan pelanggaran terhadap Pancasila seolah tidak dianggap serius. “Melanggar UU ITE bisa dihukum belasan tahun. Tapi melanggar Pancasila seolah tidak ada masalah,” kritiknya.
Kondisi yang demikian, menurut Adhie, menunjukkan bahwa Pancasila masih belum terlaksana dengan baik sebagai sumber utama dalam pembentukan hukum dan kebijakan negara. Ia berharap momentum Hari Lahir Pancasila tidak hanya dijadikan seremoni tahunan, melainkan sebagai titik evaluasi terhadap penerapan nilai-nilai Pancasila di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.





