Soedeson Desak Jangan Perluas Wewenang Kompolnas Sebelum Statusnya Jelas!

Jakarta, Maret.id — Sebelum membahas perluasan kewenangan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Kompolnas), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan pentingnya memastikan posisi lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum dan tumpang tindih kewenangan di masa mendatang.
Pentingnya Kejelasan Status Kompolnas
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa kejelasan status Kompolnas merupakan fondasi utama dalam penyusunan regulasi baru terkait kepolisian. Menurutnya, kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan harus jelas agar dalam penyusunan Undang-Undang Kepolisian yang baru tidak lagi muncul permasalahan, baik dari sisi teoritik maupun praktik.
Soedeson juga menjelaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum beroperasi dalam kerangka peradilan pidana. Oleh karena itu, pengaturan yang berkaitan dengan pengawasan terhadap Polri harus dirancang dengan cermat agar tidak mengganggu independensi penegakan hukum serta tidak menciptakan tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Desain Sistem Pengawasan yang Seimbang
Politikus Partai Golkar ini menyoroti pentingnya desain sistem pengawasan yang seimbang jika keangkuhan Kompolnas diperluas. “Jika Kompolnas memiliki kekuasaan yang lebih besar, pertanyaannya adalah siapa yang akan mengawasi Kompolnas? Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar desain kelembagaannya tepat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Soedeson menyebutkan bahwa diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian tidak hanya mencakup aspek teknis lembaga kepolisian. Namun juga berkaitan dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana. Penting bagi semua aspek tersebut untuk saling melengkapi dalam kerangka legislasi.
Perluasan Kewenangan dan Landasan Akademik
Demi memastikan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian memiliki landasan akademik yang kuat, Soedeson menekankan perlunya masukan dari kalangan akademisi. “Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan saat ini, tetapi juga untuk memastikan bahwa Polri menjadi semakin profesional dan mampu menghadapi tantangan di masa mendatang,” pungkasnya.
Diskusi ini menjadi sangat relevan mengingat tantangan yang dihadapi oleh institusi kepolisian saat ini, terutama dalam konteks peningkatan harapan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan independen. Soedeson berharap, dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan komprehensif, Polri dapat beroperasi dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.





