Manuver DPRD: Hentikan Tambang di Magetan!

Jakarta, Maret.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan penambangan galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Keputusan ini diambil setelah aksi protes yang dilakukan oleh ratusan masyarakat setempat yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur desa.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menjadi forum penting dalam pengambilan keputusan ini. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan warga, perusahaan tambang, pemerintah daerah, serta Inspektur Tambang dari Surabaya. “Disepakati untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan hingga dilakukan verifikasi lapangan oleh tim terpadu. Kita harus melihat kondisi riil di lapangan sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut,” ungkap Suyatno.
Verifikasi Lintas Sektor
Tim terpadu yang dibentuk melibatkan unsur legislatif, eksekutif, serta Inspektur Tambang. Tugas tim ini adalah untuk memeriksa kesesuaian antara denah lokasi penambangan dengan dokumen perizinan yang telah dikeluarkan. Meskipun izin resmi telah diperoleh, DPRD menegaskan pentingnya mempertimbangkan dinamika sosial di masyarakat.
Desa Sayutan secara aturan memang berada dalam zonasi yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan. Namun, sejumlah masalah masih dihadapi oleh warga, termasuk jarak penambangan yang dekat dengan permukiman dan sumber mata air, serta keberadaan makam leluhur di sekitar lokasi. Warga juga prihatin akan potensi kerusakan jalan desa akibat truk bertonase berat.
Kekhawatiran Kerusakan Akses Desa
Sujiran, perwakilan warga Desa Sayutan, menekankan bahwa ketahanan infrastruktur jalan lingkungan di Dukuh Jeruk menjadi perhatian utama masyarakat. Jalan tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat sebelum mendapatkan bantuan dari pemerintah desa. Warga meminta agar armada pengangkut material tambang menggunakan jalur alternatif.
“Poin utama masyarakat adalah jalan lingkungan tidak boleh digunakan sebagai jalur tambang. Kami ingin kendaraan tambang menggunakan jalur lain agar jalan yang dibangun warga tidak rusak dan aktivitas anak sekolah maupun masyarakat umum tidak terganggu,” tegas Sujiran.
Ketimpangan PAD dan Kerusakan Jalan
Di sisi lain, Suyatno juga mengangkat isu ketimpangan fiskal antara pendapatan daerah dari sektor pertambangan dengan biaya perbaikan infrastruktur yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun. Dia mengungkapkan bahwa kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tambang masih sangat minim, yaitu hanya sekitar Rp 700 juta per tahun.
“PNBP tambang itu kita satu tahun hanya Rp 700 juta, sedangkan untuk perbaikan jalan yang rusak bisa menghabiskan anggaran hingga ratusan miliar rupiah,” ujar Suyatno. DPRD Magetan pun mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk lebih teliti dalam mengeluarkan rekomendasi lingkungan, seperti Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan dokumen UKL-UPL.
DPRD menekankan bahwa aspek sosial-psikologis masyarakat harus menjadi salah satu indikator utama dalam pengambilan keputusan investasi. Dialog yang persuasif dengan warga lokal sejak tahap perencanaan dianggap penting untuk mencegah konflik horizontal di masa mendatang.





