Majelis Masyayikh Tegaskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren Agar Tak Terabaikan!

Jakarta, Maret.id — Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofar Rozin, dalam sidang keempat uji materiil Pasal 48 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Tanggung Jawab Konstitusional Negara
Ghofar Rozin menegaskan, pesantren harus dilihat sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, negara tidak boleh hanya dipandang sebagai pihak yang memberikan bantuan, tetapi harus memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya untuk membiayai pendidikan pesantren.
“Pendidikan pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang diakui, oleh karena itu, negara harus berperan aktif dalam pendanaannya,” ujar Ghofar.
Majelis Masyayikh menyoroti isu yang muncul dalam Pasal 48 UU Pesantren, di mana terdapat frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” yang menjadikan peran negara tidak lebih sebagai pemberi bantuan, tetapi harus berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan.
Pendidikan Mengembangkan Karakter Bangsa
Menurut Majelis Masyayikh, hakikat pendidikan pesantren adalah untuk mengembangkan keimanan, akhlak, serta pengetahuan. Oleh karena itu, kedudukan pesantren dalam konstitusi harus ditetapkan dengan jelas tanpa ambiguitas, agar posisi negara dalam hal pendanaan lebih tegas.
“Konstitusi kita memerintahkan bahwa pendidikan harus diselenggarakan dan dikembangkan agar mencakup keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia,” pungkas Ghofar.
Sebagai lembaga pendidikan yang telah berakar kuat dalam tradisi Islam, pesantren memiliki peranan vital dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Ghofar menjelaskan bahwa pembinaan karakter dan penguasaan ilmu pengetahuan adalah fondasi yang telah ada sejak lama dalam sistem pendidikan pesantren.
Pendidikan Nasional dan Pesantren
Dengan mengacu pada Pasal 31 UUD 1945, Majelis Masyayikh berpegang pada pemahaman bahwa konstitusi tidak hanya mengatur kewajiban menyelenggarakan pendidikan namun juga mengembangkan sistem pendidikan yang komprehensif. Dia menambahkan bahwa pesantren merupakan institusi yang sangat relevan dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Ghofar menegaskan pentingnya kesinambungan antara kebijakan pendidikan nasional dengan realita di lapangan. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk mendukung agar pesantren mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah.
Dalam perspektif ini, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan biasa, tetapi sebagai garda terdepan dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kaya akan nilai-nilai moral dan etika.
Pernyataan ini menunjukkan pentingnya peran pesantren dalam konteks pendidikan nasional, dan diharapkan ada langkah konkret dari pemerintah untuk merealisasikan kewajiban konstitusional ini demi kemajuan pendidikan di Indonesia.





