Korlantas Polri Luncurkan Operasi Patuh 2026! Penegakan Hukum Elektronik Akan Ditingkatkan!

Jakarta, Maret.id — Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melaksanakan Operasi Patuh 2026 selama 14 hari berturut-turut. Operasi ini akan berlangsung mulai dari 8 hingga 21 Juni 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan dan Fokus Operasi Patuh 2026
Operasi ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, operasi tersebut dimaksudkan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, terutama menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.
Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 bertujuan untuk menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas. Upaya ini juga diarahkan untuk mengurangi fatalitas akibat kecelakaan serta mewujudkan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman bagi masyarakat.
Tema dan Strategi Pelaksanaan
Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik”. Tema ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas. Agus menekankan pentingnya pengelolaan yang optimal selama operasi berlangsung, semisal yang sudah diterapkan pada Operasi Ketupat dan Operasi Lilin.
Dalam pelaksanaannya, tidak hanya kegiatan di lapangan, tetapi juga sosialisasi dan publikasi dilakukan secara luas. Langkah ini melibatkan media massa maupun media sosial untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
Penegakan Hukum Berbasis Teknologi
Agus mengungkapkan bahwa penegakan hukum dalam operasi ini merupakan prioritas utama dan akan mencapai 50 persen dari seluruh kegiatan. Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, teknologi akan menjadi fokus utama melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Komposisi penindakan selama Operasi Patuh 2026 terdiri atas 60 persen tindakan melalui ETLE dan 30 persen melalui penegakan hukum secara non-ETLE. Sementara itu, 10 persen sisanya berupa teguran simpatik.
Penegakan hukum non-ETLE akan lebih difokuskan pada pelanggaran yang belum terdeteksi oleh sistem ETLE, termasuk kendaraan tanpa pelat nomor dan pelanggaran melawan arus. Langkah ini bertujuan untuk mencakup daerah yang belum memiliki perangkat ETLE.
Agus juga menyatakan bahwa prioritas pelanggaran dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan analisis dan evaluasi data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di setiap wilayah.
Selama Operasi Patuh 2026, petugas juga diberikan wewenang untuk melakukan penegakan hukum secara stasioner dengan syarat memenuhi standar operasional prosedur. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan. Budaya kepatuhan di jalan diharapkan dapat tertanam di kalangan seluruh pengguna jalan dari berbagai lapisan masyarakat.



