Nasional

PEMUNUHAN GIZI PROGRAM MBG! KOMISI XIII INGATKAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA DI UUD 45

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan perhatian besar terhadap tindakan Presiden Prabowo Subianto yang merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menilai bahwa perombakan tersebut merupakan langkah serius untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi (MBG) di Indonesia.

Hak Gizi sebagai Konstitusi Negara

Rieke, yang merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menegaskan bahwa pemenuhan gizi bagi masyarakat adalah hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin setiap warga negara akan hak memperoleh layanan kesehatan yang baik.

Menurut Rieke, “Hak atas pemenuhan gizi berkaitan langsung dengan hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan merupakan tanggung jawab negara untuk menyediakan pelayanan dasar seperti di amanatkan Pasal 34 UUD 1945.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan persnya di Jakarta, pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Evaluasi BGN dan Indikasi Korupsi

Rieke juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah evaluasi besar-besaran yang diambil oleh Presiden Prabowo di tubuh BGN. Ia sangat menghargai upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap adanya indikasi kerentanan serta risiko korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.

Pernyataan Rieke menekankan, “Berbagai temuan menunjukkan bahwa masalah dalam Program MBG tidak hanya terkait dengan kepemimpinan, tetapi juga dengan desain tata kelola yang masih rentan terhadap penyimpangan.” Ia pun menggarisbawahi beberapa titik rawan, seperti penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang dan jasa, serta manipulasi data penerima manfaat.

Pentingnya Reformasi Regulasi

Dengan alokasi anggaran yang sangat besar dan target sasaran penerima manfaat mencapai puluhan juta orang, Rieke menegaskan perlunya sistem pengawasan yang terintegrasi. “MBG merupakan program prioritas nasional yang memiliki tingkat kerentanan korupsi yang sangat tinggi,” tambahnya.

Politikus ini juga mendukung Presiden Prabowo untuk segera melakukan reformasi regulasi dengan mencabut Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Sebagai ganti, Rieke merekomendasikan penerbitan satu Peraturan Presiden yang komprehensif mengenai tata kelola pemenuhan gizi nasional dan Program Makan Bergizi Gratis.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis untuk tahun 2025-2026 yang menguntungkan diri mereka sendiri serta pihak-pihak lainnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketiga tersangka telah diidentifikasi dan dibebankan dengan berbagai pasal pelanggaran. “Para tersangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Selain itu, penahanan selama 20 hari bagi ketiga mantan pejabat BGN juga telah dilaksanakan, dengan penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan berharap bahwa tindakan ini dapat membawa keadilan dan memastikan kelancaran penyidikan kasus ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button