Kejagung Perintahkan Penyidikan Tuntas Aktivitas Tambang Perusak Hutan Lindung di Sultra!

Jakarta, Maret.id — Aksi massa mengecam aktivitas pertambangan nikel oleh PT Trias Jaya Agung (PT TJA) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang diduga kuat telah melanggar kawasan Hutan Lindung. Dalam laporan terbaru, aktivitas pembangunan jalan hauling untuk kepentingan penambangan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Pengrusakan Hutan Lindung dan Penyalahgunaan Izin
Dalam aksi yang menyoroti isu lingkungan ini, para aktivis mengingatkan tentang dugaan pengrusakan hutan lindung dan penyalahgunaan izin terminal khusus atau jetty. Mardin Fahrun, Ketua DPD Laki Sultra, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan investigasi lapangan terhadap praktik pertambangan PT TJA, guna melindungi lingkungan di Pulau Kabaena.
Tuntutan untuk Menjaga Lingkungan
“Ini bukan sekadar dampak lingkungan biasa. Jika benar korporasi berani menerobos kawasan lindung tanpa prosedur yang tepat, maka dipastikan mereka masih jauh dari praktik Good Mining Practice,” tegas Mardin saat menyampaikan keterangan resminya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan transparan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang mengabaikan aturan.
Aksi para aktivis tersebut juga menyerukan agar operasional jetty PT Trias Jaya Agung segera dihentikan. Mereka menentang adanya kerusakan hutan demi kepentingan segelintir orang yang berkuasa. Selain itu, mereka menuntut agar Kejaksaan Agung segera memulai penyelidikan yang mendalam pada kegiatan pertambangan yang dinilai merugikan lingkungan.
Komitmen untuk Pengawasan Berkelanjutan
Para peserta aksi disambut baik oleh perwakilan Kejaksaan Agung saat menyerahkan dokumen terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Dokumen ini sebagai bahan atau dasar kami untuk mengambil tindakan, dan tindak lanjutnya akan segera disampaikan,” ucap perwakilan dari Kejaksaan Agung.
Laki Sultra juga menekankan perlunya investigasi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait dugaan merusak area hijau di Pulau Kabaena. Koordinator aksi, Syahril, menyatakan bahwa penegakan hukum di bidang kehutanan harus dilakukan secara profesional, dan meminta Satgas PKH untuk segera bertindak di wilayah pertambangan PT TJA.
“Misi kami adalah memastikan keadilan bagi lingkungan hidup. Jika Kejaksaan Agung dan Satgas PKH lamban dalam mengambil sikap, kami akan kembali menggelar Aksi jilid III,” tambah Syahril, menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.





