Nasional

DRASTIS! Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa 131 Pekerja, Terima Hak Rp10 Miliar!

Jakarta, Maret.id — Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi sengketa antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja, yang berujung pada kesepakatan pembayaran hak-hak pekerja senilai Rp10 miliar. Mediasi ini dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut sejak 2021.

Pemutusan Hubungan Kerja yang Bermasalah

Permasalahan ketenagakerjaan ini dimulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh para pekerja. Hingga kini, mereka belum menerima kompensasi PHK atau kekurangan upah yang seharusnya menjadi hak mereka. Dalam situasi ini, Desk Ketenagakerjaan Polri berperan aktif untuk memastikan penyelesaian yang adil dan profesional, yang mengedepankan dialog antara pihak-pihak terkait.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan pentingnya pendekatan dialog dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan. “Kami hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan adil dan profesional,” ungkapnya. Dalam mediasi tersebut, selain dihadiri oleh Brigjen Irhamni, juga hadir Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Nena Wea, serta perwakilan pekerja dan manajemen PT Kerta Gaya Pusaka.

Kompensasi yang Diterima

Setelah pembicaraan yang konstruktif, manajemen perusahaan akhirnya menyatakan kesediaan untuk memenuhi hak para pekerja yang selama ini tertunda. Dalam hasil mediasi, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka berjanji untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja yang terdampak. Total nilai kompensasi dan kekurangan upah yang disepakati mencapai Rp10 miliar. Kesepakatan ini menandai akhir dari sengketa yang berkepanjangan sejak 2021.

“Dengan pendekatan kolaboratif dan keadilan restoratif, hak pekerja dapat terpenuhi. Langkah ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” terang Brigjen Irhamni. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi para pekerja yang telah berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka.

Komitmen Polri dalam Perlindungan Ketenagakerjaan

Brigjen Irhamni menegaskan bahwa Polri akan terus memberikan dukungan terhadap iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Dukungan tersebut akan dilakukan melalui mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan hubungan industrial.

“Polri berkomitmen untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Perlindungan hak-hak pekerja merupakan perhatian utama dalam setiap penyelesaian sengketa,” ungkapnya. Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam perlindungan ketenagakerjaan yang lebih baik di Indonesia dan diharapkan dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis di tanah air.

Melalui langkah ini, diharapkan akan tercipta suasana kerja yang lebih baik dan saling menguntungkan antara perusahaan dan pekerja, sekaligus memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button