Politik

Guru Besar UPI Desak Kajian Ulang Batas Usia Anggota Kompolnas!

Jakarta, Maret.id — Anggota DPR RI Cecep mengungkapkan keprihatinannya mengenai syarat usia yang ditetapkan untuk calon anggota Komisi Nasional Polisi (Kompolnas). Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menghambat kesempatan bagi individu yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi tinggi di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian, meski belum mencapai usia 50 tahun.

Cecep berpendapat bahwa batasan usia sebaiknya dipertimbangkan untuk lebih fleksibel. “Ada individu dengan kredibilitas luar biasa di bidang hukum atau kepolisian yang mungkin belum berusia 50 tahun, tetapi memiliki potensi yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Usulan Penambahan Syarat Independensi

Selain mempermasalahkan syarat usia, Cecep juga mengusulkan penambahan syarat independensi bagi calon anggota Kompolnas. Ia menekankan pentingnya agar calon anggota bebas dari kepentingan politik dan konflik kepentingan dengan institusi yang mereka awasi.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar calon tidak terlibat dalam partai politik, tidak menduduki jabatan politik, serta tidak memiliki konflik kepentingan terkait lembaga yang diawasi. “Keselamatan dan objektivitas dalam pengawasan harus terus dikedepankan,” imbuhnya.

Proses Seleksi yang Transparan

Mengenai mekanisme pengangkatan anggota Kompolnas, Cecep memberikan dukungan terhadap keterlibatan DPR dalam memberikan persetujuan atas calon yang diajukan oleh Presiden. Proses seleksi diharapkan dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan berbasis merit.

Ia juga mendorong pembentukan panitia seleksi independen yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan para pakar sesuai dengan bidang masing-masing. “Hal ini penting agar proses pengangkatan dapat berjalan dengan adil dan objektif,” tegasnya.

Mekanisme Pemilihan Pimpinan Kompolnas

Cecep menawarkan alternatif untuk mekanisme pemilihan pimpinan Kompolnas, di mana ketua dan wakil ketua dapat dipilih terlebih dahulu secara internal oleh anggota sebelum ditetapkan oleh Presiden. “Mungkin bisa menjadi opsi untuk melibatkan anggota Kompolnas dalam pemilihan pimpinan mereka sendiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya laporan dari Kompolnas tidak hanya disampaikan secara berkala, tetapi juga dapat dipublikasikan sewaktu-waktu apabila terdapat isu strategis yang membutuhkan perhatian publik. Transparansi dalam laporan tersebut dianggap penting untuk menjaga akuntabilitas terhadap masyarakat.

Cecep juga mengusulkan adanya penambahan alasan untuk pemberhentian anggota Kompolnas dalam RUU Polri. Alasan tersebut termasuk pelanggaran etika berat, penyalahgunaan jabatan, keanggotaan dalam partai politik, maupun konflik kepentingan yang serius. “Pemberhentian harus dapat dilakukan secara tegas terhadap pelanggar aturan yang merugikan,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button