Pemulihan Kerugian Negara Wajib Diutamakan dalam Kasus Korupsi MBG!

Jakarta, Maret.id — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan ke negara.
Penekanan pada Pemulihan Aset Negara
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun platform X-nya, Didik menegaskan bahwa pemulihan aset negara merupakan bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi. “Penyitaan aset menjadi instrumen krusial untuk mencegah penghilangan harta hasil kejahatan dan menjamin pembayaran kerugian negara,” ujarnya pada Jumat, 5 Juni 2026. Dengan diberlakukannya KUHAP Baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, diharapkan mekanisme penyitaan aset akan semakin ketat dan transparan, sambil tetap menghormati hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Didik menjelaskan secara rinci tentang regulasi yang ada. Pasal 179 ayat (4) dan (5) KUHAP Baru mengatur bahwa penyidik akan dapat menyita harta kekayaan tersangka sebagai jaminan restitusi, tetapi dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Jika dalam kondisi mendesak, penyidik diperbolehkan melakukan penyitaan terlebih dahulu, namun harus segera meminta persetujuan pengadilan dalam waktu lima hari kerja. “Jika izin ditolak, aset harus dikembalikan dan tidak boleh dijadikan bukti,” tegasnya.
Dasar Hukum untuk Perampasan Aset
Didik juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk perampasan aset. Dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor, disebutkan bahwa perampasan aset dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan terhadap terpidana korupsi. “Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, jaksa berhak menyita dan melelang harta terpidana,” lanjutnya. Dia juga menjelaskan jalur perdata sebagai opsi untuk pemulihan aset.
Melihat masa depan, Didik menambahkan bahwa publik masih menaruh harapan tinggi pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dia berpendapat, rancangan ini berpotensi memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture, di mana aset bisa dirampas tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu, seperti tersangka melarikan diri.
Penyelidikan Kasus Korupsi BGN
Terkait dengan kasus dugaan korupsi di Badan Geologi Nasional (BGN), Didik yakin bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan secara serius menelusuri seluruh aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi. “Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan kantor BGN dan tempat-tempat terkait,” ujarnya. Didik meyakini bahwa penyidik akan melacak aset pribadi tersangka yang diduga diperoleh dari kejahatan korupsi.
Apabila bukti permulaan dinilai cukup dan penyitaan berhasil mendapatkan persetujuan dari pengadilan, aset-aset tersebut dapat dirampas sesuai dengan putusan pengadilan dan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara. Didik menyatakan, “Jika terbukti, aset akan dirampas melalui putusan pengadilan dan dilelang untuk membayar uang pengganti serta kerugian negara.”Dengan penegasan ini, Didik Mukrianto menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi di Indonesia harus tetap berlanjut, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemulihan aset negara.





