Politik

Komisi IX Tegaskan Tak Pernah Setujui Pengadaan Motor Listrik di BGN!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa pengadaan berbagai barang dalam program BGN tidak pernah dibahas bersama DPR. Hal ini diungkapkannya saat berkomentar mengenai sejumlah pengadaan yang mencakup motor listrik, tablet, televisi, dan sepatu, yang mana Komisi IX sama sekali tidak mendapatkan informasi terkait.

“Untuk program-program motor listrik, tablet, TV, sepatu dan lain-lain kami di Komisi IX sama sekali tidak tahu-menahu,” tegasnya di hadapan wartawan, pada Jumat, 5 Juni 2026. Politikus yang berasal dari Partai NasDem ini menekankan bahwa jika pengadaan tersebut memang diajukan dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), maka pihaknya pasti akan menolaknya.

Keterkejutan Komisi IX

Irma Suryani Chaniago menyatakan keheranannya terhadap munculnya pengadaan barang yang tidak terkait langsung dengan program pemenuhan gizi. Dia mengaku baru mengetahui adanya pengadaan motor listrik, sepatu, kaus kaki, tablet, dan televisi melalui pemberitaan media. “Kami di Komisi IX saja bingung ada program motor listrik, sepatu, kaus kaki, tablet, dan TV sebagaimana yang diberitakan media,” ujarnya.

Politikus ini mengungkapkan bahwa Komisi IX bahkan sempat merencanakan untuk memanggil pihak Badan Gizi Nasional (BGN) agar dapat memberikan penjelasan mengenai pengadaan yang kontroversial tersebut. Namun, rencana tersebut belum terlaksana hingga saat ini.

Proses Hukum dan Evaluasi

Meskipun terjadi masalah ini, Irma menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung. “Untuk proses hukum kami serahkan pada Kejagung dan pemerintah,” katanya.

Melihat ke depan, dia berharap kepemimpinan baru di BGN dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya manusia (SDM) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menegaskan pentingnya agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan lebih efektif dan tuntas sesuai dengan target pemerintah yang telah ditetapkan.

Kasus Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan bukti terkait penggelembungan anggaran untuk beberapa pengadaan barang, termasuk 21.801 unit motor listrik dan puluhan ribu pasang sepatu, dengan total nilai proyek yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Perkembangan ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam pengelolaan program pemerintah, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa. Irma Suryani Chaniago, dalam pernyataannya, tetap memfokuskan harapannya pada evaluasi untuk memitigasi masalah yang serupa di masa mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button