PERINGATAN! Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BOPM Amankan Dua Pelaku!

Jakarta, Maret.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengimporan dan penjualan kosmetik ilegal secara daring. Penangkapan ini dilakukan saat BPOM melakukan penyegelan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal yang berasal dari Tiongkok di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Penangkapan Pelaku dan Proses Penyelidikan
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengimpor dan satu orang lainnya sebagai penjual. Namun, identitas pelaku masih dirahasiakan demi kelancaran proses penyelidikan.
“Identitasnya masih kami rahasiakan kepada publik karena kita masih melakukan penyidikan. Kami ingin memastikan bahwa proses interogasi dapat dilakukan tanpa ada gangguan,” ungkap Ikrar dalam konferensi pers, Jumat kemarin.
Ikrar juga berjanji bahwa dalam waktu dekat, informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan dipublikasikan. “Apabila penyidik telah mendapatkan cukup bukti dan materi penyidikan, kami akan memberikan pemaparan secara terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.
Penyegelan Gudang dan Barang Bukti
BPOM telah menyegel gudang yang menyimpan kosmetik ilegal di wilayah tersebut. Dalam penyegelan ini, petugas berhasil mengamankan total 1.047 item produk kosmetik dengan jumlah mencapai 2.082.615 pieces. Nilai total dari produk-produk tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Di tengah penyelidikan ini, Ikrar menyebutkan adanya indikasi bahwa kasus kosmetik ilegal ini tidak hanya terbatas di Tangerang. “Kami menduga adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran kosmetik ilegal ini. Lokasi-lokasi lain juga mungkin terlibat,” jelasnya.
Pentingnya Kesadaran Terhadap Produk Kosmetik
BPOM mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama yang dijual secara daring. Produk yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar dapat membahayakan kesehatan pengguna.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian dan status izin edar kosmetik sebelum melakukan pembelian. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan dan keamanan diri,” tutup Ikrar.
Melalui langkah tegas ini, BPOM berharap dapat memberantas praktik ilegal yang merugikan konsumen dan menjaga keselamatan masyarakat. Penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran di sektor kosmetik diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang lebih aman dan bertanggung jawab di Indonesia.



