Nasional

Istana Respon Usulan Pigai: Sipil Isi Jabatan Polri Harus Sesuai Kebutuhan!

Jakarta, Maret.id — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengenai pengisian jabatan tertentu di Polri oleh kalangan sipil. Usulan ini dinyatakan sah namun memerlukan kajian yang mendalam untuk mempertimbangkan manfaat dan dampak terhadap institusi kepolisian.

Usulan Menjadi Sorotan

Prasetyo menegaskan pentingnya mengevaluasi seluruh usulan dengan melihat sisi baik dan buruknya dalam konteks kebutuhan Polri. “Jika ada pandangan dari berbagai pihak, itu hal yang wajar. Namun, kita perlu mempertimbangkan berbagai aspek dalam pembahasan,” ungkapnya di DPR RI pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Politikus dari Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa semua pihak berhak memberikan masukan selama proses revisi Undang-Undang (UU) Polri berlangsung. Ini membuka peluang bagi berbagai perspektif untuk diakomodasi dalam pembahasan yang sedang berlangsung.

Pentingnya Revisi UU Polri

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai berpendapat bahwa revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian harus dimanfaatkan untuk meningkatkan profesionalisme dalam lembaga Polri. Ia menyarankan agar kesempatan bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri digunakan sebagai momentum untuk memperkuat supremasi sipil dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Pigai menjelaskan bahwa jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil tidak akan berkaitan langsung dengan tugas operasional Polri. Hal ini menciptakan ruang bagi individu dengan latar belakang profesional untuk berkontribusi dalam jabatan strategis yang mendukung kinerja Polri.

Ruang untuk Kalangan Sipil Profesional

Tidak hanya itu, Pigai juga merinci bahwa jabatan yang dimaksud mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis. Beberapa bidang yang menjadi fokus antara lain perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, hingga tata kelola organisasi.

Jabatan-jabatan ini diharapkan dapat disejajarkan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I yang memiliki peran penting dalam pengelolaan dan operasional Polri. Upaya ini merupakan langkah maju untuk mensinergikan aspek sipil dan kepolisian dalam rangka menciptakan institusi yang lebih profesional dan responsif terhadap tuntutan masyarakat.

Proses revisi UU Polri kali ini tidak hanya mengusung perubahan struktural, tetapi diharapkan juga mampu memperkuat komitmen institusi kepolisian terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dengan melibatkan kalangan sipil, Polri diharapkan bisa beradaptasi dengan perubahan zaman dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan aktif berpartisipasi dalam proses ini agar hasil revisi dapat mewakili kepentingan semua pihak. Keterlibatan berbagai elemen masyarakat menjadi kunci untuk mendorong terciptanya Polri yang lebih baik dan akuntabel di masa depan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button