Yusril Tegaskan Tak Ada Lagi Skema Jalur Cepat Izin Tinggal WNA Usai Penangkapan Silmy Karim!

Jakarta, Maret.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reformasi dalam proses pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) bagi warga negara asing (WNA). Upaya ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan menghilangkan praktik-praktik korupsi yang pernah terjadi dalam pengurusan izin tersebut.
Pembenahan Proses Pengurusan Izin Tinggal
Yusril menjelaskan bahwa langkah-langkah penertiban sudah diterapkan sejak kabinet baru dibentuk, dan kementerian terkait telah bergerak untuk memperbaiki kinerja imigrasi. “Sejak Pak Presiden Prabowo Subianto menjabat, langkah-langkah penertiban itu sudah dilakukan di jajaran imigrasi,” ujarnya dalam keterangannya pada Senin, 8 Juni 2026.
Dalam penjelasannya, Yusril menekankan bahwa saat ini tidak ada lagi jalur cepat untuk mengurus izin tinggal bagi WNA yang sebelumnya disinyalir dimanfaatkan untuk praktik korupsi oleh oknum tertentu. Ia memastikan bahwa semua permohonan akan dibahas dan diselesaikan dalam jangka waktu yang jelas, yaitu empat sampai lima hari, dengan semua pembayaran yang disetorkan ke kas negara.
Mengatasi Praktik Penyimpangan
Yusril juga mengakui bahwa di masa lalu terdapat banyak penyimpangan dalam proses pengurusan ITAS dan ITAP, khususnya untuk tenaga kerja asing di Indonesia. “Ada permainan di dalamnya, seharusnya prosesnya bisa selesai dalam 4 hingga 5 hari, tetapi bisa dipercepat menjadi 1, 2, atau 3 hari dengan imbalan pembayaran tertentu,” ujar Yusril.
Ia mengungkapkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat dianggap sebagai pemerasan atau gratifikasi, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. “Pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kas negara. Itu sebabnya tuduhan pemerasan muncul terhadap para pejabat imigrasi, termasuk Pak Silmy,” imbuhnya.
Pengelolaan yang Lebih Teratur
Kini, Yusril menegaskan tidak ada lagi skema pengurusan izin tinggal yang melibatkan pembayaran untuk mempercepat dokumen. Langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk menghapus praktik pungutan liar dan memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. “Saat ini, semua berjalan normal tanpa ketentuan satu hari bayar, dua hari bayar, atau tiga hari bayar,” pungkas Yusril.
Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing dan mempromosikan lingkungan investasi yang lebih baik di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem dan mencegah praktik korupsi dalam semua aspek pelayanan publik.





