Politik

Bali Dilarang Menjadi Surga Visa Bermasalah dan Investasi Fiktif!

Jakarta, Maret.id — Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa posisi strategis Bali sebagai beranda depan Indonesia dan gerbang utama bagi lalu lintas internasional, menuntut pengelolaan keimigrasian yang lebih dari sekadar urusan administrasi visa dan paspor. Ia melihat keimigrasian sebagai instrumen strategis yang berkaitan langsung dengan berbagai aspek, termasuk keamanan nasional, investasi, perlindungan warga negara Indonesia, dan keberlanjutan lingkungan.

Angka Wisatawan Meningkat Signifikan

Rieke menyebutkan bahwa pada tahun 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara, dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Dalam periode tersebut, tercatat penerbitan 53.428 dokumen izin tinggal dan hampir 28 ribu paspor, yang mengakumulasi total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp1,5 triliun.

Kelemahan dalam Sistem Pengawasan

Namun, ia menyoroti bahwa arus besar manusia dan modal tersebut belum seimbang dengan sistem pengawasan yang terintegrasi. Rieke mengungkapkan keprihatinan akan maraknya penyalahgunaan visa, penggunaan perusahaan cangkang, serta investasi fiktif yang berujung pada munculnya berbagai kejahatan, seperti tenaga kerja asing ilegal, tindak pidana perdagangan orang, dan pencucian uang.

Menurutnya, hal ini menciptakan peluang bagi terjadinya korupsi di bidang keimigrasian dan penghindaran pajak. “Ketika perusahaan yang hanya ada secara administratif bisa menjadi sponsor visa atau izin tinggal kerja, maka terbuka celah bagi praktik korupsi dan berbagai kejahatan transnasional,” tegasnya.

Pentingnya Integrasi Data

Rieke juga menegaskan perlunya pengawasan yang ketat atas tenaga kerja asing, termasuk kewajiban kepesertaan BPJS bagi pekerja asing yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan. Ia mengusulkan integrasi data antara lembaga imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa belum optimalnya implementasi Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital berkontribusi pada fragmentasi data dan lemahnya pengawasan dalam tata kelola keimigrasian. Rieke mendesak pemerintah untuk melakukan audit investigatif dan forensik digital terhadap penerbitan visa serta izin tinggal lainnya.

“Saya dukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk segera bergerak menyelidiki dugaan korupsi dalam keimigrasian di Bali,” ungkapnya tegas.

Ia juga mengusulkan Bali sebagai proyek percontohan sistem tata kelola keimigrasian nasional yang berbasis Satu Data Indonesia. Upaya ini dianggap krusial untuk memperkuat pengawasan warga negara asing, melindungi warga negara Indonesia, serta mencegah tindakan kriminal.

“Bali tidak boleh menjadi tempat bagi praktik curang dan kejahatan yang memanfaatkan celah hukum. Bali harus menjadi model bagi tata kelola keimigrasian yang modern, transparan, dan akuntabel,” pungkas Rieke.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button