BAHLIL: SISTEM GROSS SPLIT TIDAK ADA DI SEKTOR MINERBA!

Jakarta, Maret.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan dalam sektor mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 8 Juni 2026, ia menambahkan bahwa sistem gross split yang selama ini menjadi perbincangan publik hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas (migas).
Kepastian Regulasi dalam Sektor Minerba
Menurut Bahlil, sistem gross split berlaku untuk sektor migas sesuai dengan regulasi pemerintah dan arahan dari Presiden. Ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan di sektor minerba yang dapat mengganggu iklim investasi. “Sistem di ESDM yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ungkapnya.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas regulasi dan Keseimbangan produksi sesuai dengan kebutuhan. Bahlil menyebutkan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan menjadi alat untuk memastikan kebutuhan industri terpenuhi, serta menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi dan kebutuhan pasar.
Dinamika Global dan Fleksibilitas Kebijakan
Bahlil juga menyatakan bahwa pemerintah akan tetap responsif terhadap perubahan harga global dan ketegangan geopolitik yang dapat mempengaruhi harga komoditas. “Kebijakan produksi akan disesuaikan secara fleksibel dengan kondisi pasar,” katanya. Ia menambahkan, jika harga komoditas meningkat, pemerintah akan meningkatkan produksi, namun jika harga stagnan, pemerintah akan menjaga keseimbangan antara supply dan demand.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil memastikan bahwa tidak akan ada perubahan bagi pelaku usaha di sektor tambang yang sudah beroperasi. Kebijakan yang sama akan tetap diterapkan, dengan penekanan pada prioritas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor-sektor strategis lainnya.
Operasional Danantara sebagai Perantara Tunggal
Di sisi lain, Donny Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Danantara, menjelaskan bahwa perusahaannya akan berfungsi sebagai perantara tunggal dalam kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA) selama periode Juni hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang dapat merugikan negara.
Donny menegaskan bahwa seluruh proses kebijakan akan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. “Seluruh masyarakat Indonesia nantinya dapat mengamati dan mencermati proses ini,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kontrak-kontrak yang telah ada dengan perusahaan akan tetap berjalan normal selama tidak ditemukan praktik yang melanggar regulasi.
Kesimpulan
Pernyataan dari Menteri ESDM dan COO Danantara menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas dalam sektor minerba. Dengan kebijakan yang tetap konsisten dan transparan, diharapkan sektor ini dapat berkembang sejalan dengan kebutuhan industri dan dinamika pasar global.



